Intisari yang saya tangkap dari penjelasan Pak Harlon cs, pihaknya mengaku hingga ditunjuknya pemenang proyek pada 4 Maret 2013, mereka tak melihat PT Tunggal Jaya Santika tengah menerima sanksi daftar hitam di portal LKPP.
PT Tunggal Jaya Santika baru terlihat dalam daftar hitam pada Juni 2013. Atas kondisi itu pihaknya tidak punya dasar menggugurkan PT Tunggal Jaya Santika.
Hal ini mengacu dari Perpres No 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, yang di antaranya menegaskan LKPP harus dimutahirkan setiap saat dan tidak berlaku surut terhadap suatu proses.
Artinya, lebih dahulu mereka mengumumkan pemenang, dari pada mengetahui penerbitan daftar hitam atas nama perusahaan tersebut. Sehingga tidak berlaku surut atas sebuah proses yang sudah mereka lakukan.
Kemudian pihaknya juga tidak ada menerima sanggahan selama masa sanggah yang sudah diberikan dari 21 Februari-27 Februari 2013.
Dalam hati saya, oh gitu ya: acuannya update di portal, bukan tanggal berlakunya masa sanksi yang sudah diterbitkan oleh institusi negara.
Dulu teman saya ada yang ditetapkan sebagai PNS, tapi SK-nya terlambat ia terima. Tapi kendati demikian, gaji yang ia terima sebagai PNS, tetap berdasarkan tanggal penetapan sebagai PNS, bukan berdasarkan kapan SK ia terima.
Kalau pemahamannya tidak berlaku surut, tentu gaji sebagai PNS baru boleh ia terima, sejak SK sudah ditangan, tapi bukan berdasarkan tanggal penetapan.
Jadi menurut pemahaman saya, penjelasan yang diberikan Harlon cs, sepertinya tidak logis. Kasarnya: jawaban itu seperti dicari-cari atau mengada-ada dan tidak jawaban sesungguhnya.
Saya juga heran, penetapan daftar hitam sudah berlaku Januari, tapi mengapa LKPP baru update data Juni. Lama kali, sampai enam bulan ditahan oleh LKPP sejak penetapan. Apa benar gitu ya. Padahal aturannya harus update setiap saat. Asli deh, gue bingung. Bobrok kali lah nampaknya.
Kemudian dalam kesempatan itu, Harlon juga menyampaikan keraguannya atas daftar hitam atas PT Tunggal Jaya Santika. Sebab perusahaan yang mereka menangkan dengan perusahaan yang muncul di LKPP itu, memiliki perbedaan NPWP.