Mohon tunggu...
Kasri SE
Kasri SE Mohon Tunggu... wiraswasta -

Saya adalah seorang blogger di Pekanbaru. Berbagai hal tentang Riau saya tulis di blog pribadi; kelilingriau.blogspot.com dari sudut pandang saya.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perusahaan Blacklist Menang Tender di Riau

30 Juni 2013   15:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:12 2505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“NPWP-nya berbeda. Jadi mungkin saja, PT Tunggal Jaya Santika yang kita menangkan dengan yang muncul di portal, perusahaannya berbeda,” ujar Harlon.

Waduh, saya makin binggung lagi. Kok bisa pula ada satu nama perusahaan dengan dua NPWP. Ini jelas tidak mungkin terjadi. Sebab proses pendirian perusahaan berproses ketat di Depkumham. Jika ada nama yang sama, jelas akan ditolak.

Tapi sudahlah, itu penjelasan mereka. Yang jelas saya sudah dapat penjelasan dari panitia proyek. Ini artinya tugas jurnalistik saya sudah tercapai. Kemudian langkah berikutnya mencari sumber lain sebagai penyeimbang.

Banyak pihak yang saya hubungi. Semuanya tidak sependapat dengan penjelasan Harlon Cs, terutama soal pemberlakuan sanksi daftar hitam. Menurut mereka, kalaupun daftar hitam itu baru diketahui belakangan, maka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus memutuskan kontrak atas perusahaan tersebut.

Seperti diungkapkan Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Rokan Hilir, Remon SE.

“Daftar hitam itu berlaku sesuai tanggal penetapan. Jika daftar hitamnya Januari 2013 sampai Januari 2015, maka dalam masa waktu itu, perusahaan dilarang mengikuti proyek-proyek pemerintah,” ujar Remon.

Persoalan updatenya terlambat di portal LKPP, itu persoalan teknis, tapi tidak menggugurkan masa sanksi atas perusahaan itu. “Panitia harus batalkan pemenangnya. Sebab acuannya masa sanksi tersebut, bukan update portal,” ujar Remon.

Terkait adanya dua NPWP atas nama perusahaan yang sama. “Aduh, tidak mungkin ada perusahaan sama dengan NPWP berbeda. Sebab proses pendirian PT itu sangat ketat dan tidak mungkin ada perusahaan sama. Kondisi ini jelas sarat dengan permainan,” ujarnya.

Disebutkan juga, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) berhak memutuskan kontrak, jika ditemukan unsur pelanggaran terhadap proses pelelangan.

Tak cukup sampai disitu, saya coba pula menghubungi Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau, Aswandi.

Pendapatnya: perusahaan yang masuk dalam daftar hitam yang diterbitkan Portal LKPP, maka sanksi yang diterima perusahaan tersebut berlaku nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun