KEMUNGKINAN PERBEDAAN
Karena tinggi hilal masih di bawah 4 derajat maka ada kemungkinan hilal tidak bisa dilihat, sehingga mungkin ada yang menetapkan berbeda hari 1 Syawal-nya, tapi kemungkinan besar Depag tetap akan memutuskan bahwa 1 Syawal 1436 H adalah hari Jum'at 17 Juli 2015, karena hilal sudah di atas 2 derajat sebagaimana yang sudah disepakati (KRITERIA IMKANUR RUKYAT MABIMS).
Lihat beritanya di: http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2015/07/08/73666/soal-penetapan-1-syawal-1436-h-menag-posisi-hilal-sudah-di-atas-imkanurukyat.html.
Pemerintah dengan berpedoman pada Imkanur Rukyat MABIMS atau IR 2-3-8 dan data astronomis, akan menentukan 1Syawal 1436 H :
- Berdasarkan data astronomis tanggal 16 Juli 2015 M, maka telah memenuhi kriteria IR 2-3-8 (Lihat gambar di awal), dan jika pemerintah konsisten akan kriteria tersebut dengan memperhatikan pula Fatwa MUI No. Kep/276/MUI/VII/1981, maka 1 Syawal 1435 H masuk setelah Matahari terbenam pada Kamis 16 Juli 2015 M dan ber-Idul Fitri 1436 H pada Jum’at, 17 Juli 2015 M,
- Walau berdasarkan data astronomis telah memenuhi kriteria IR 2-3-8, namun Pemerintah memilih lebih condong kepada “mazhab” rukyat, dimana masuk tidaknya 1 Syawal berdasarkan hasil rukyat pada Kamis 16 Juli 2015 M (yang artinya Pemerintah inkonsistensi terhadap kriteria yang dipedomaninya), serta pertimbangan bahwa data astronomis menunjukkan bahwa tinggi hilal pada saat itu hanya 2,5 o dan secara astronomis sangat sulit untuk dilihat, yang artinya tidak satupun tim perukyat yang berhasil melihat hilal, maka pemerintah akan menetapkan 1 Syawal 1436 H masuk sesaat setelah maghrib pada Jum’at 17 Juli 2015 M da ber-Idul Fitri 1436 H pada hari Sabtu 18 Juli 2015, berarti pemerintah pun melakukan istikmal seperti yang dilakukan oleh NU.
PROBLEMATIKA MATLAK DAN ISTIKMAL
Matlak dan istikmal merupakan dua istilah yang terkait erat dalam penetapan waktu pelaksanaan ibadah, khususnya puasa dan haji. Kata matlak berarti tempat terbitnya bulan, sedangkan istikmal artinya penyempurnaan.
Istilah matlak dimaksudkan sebagai kajian terhadap terbitnya hilal (bulan sabit, awal terbitnya bulan) untuk penentuan awal bulan, seperti Ramadhan. Karena, penentuan awal bulan tersebut merupakan bulan pelaksanaan ibadah puasa. Demikian juga, dengan awal bulan Syawal sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadhan.
Sedangkan, istikmal adalah penentuan awal Ramadhan dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari apabila tanda hilal bulan Ramadhan tidak tampak dan menyempurnakan bilangan bulan Ramadan menjadi 30 hari jika hilal awal bulan Syawal tidak dapat dilihat.