3.Dari Anas bin Malik RA, dia bercerita: “ Rasulullah SAW biasa berbekam di bagian urat merih (jugular vein) dan punggung. Beliau biasa berbekam pada hari ke-17, ke-19, dan ke-21.” (HR, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, sanad shahih)
4.Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Berbekamlah pada hari ke-17 dan ke-21, sehingga darah tidak akan mengalami hipertensi yang dapat membunuh kalian’.” (KitabKasyful Astaar ‘an Zawaa-idil Bazar, karya al-Haitsami (III/388))
Hari Pelaksanaan Bekam
1.Dari Abu Hurairah RA, dia bercerita: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Barangsiapa berbekam pada hari Rabu atau hari Sabtu, lalu tertimpawadhah(cahaya dan warna putih, lepra), maka hendaklah dia tidak menyalahkan, melainkan dirinya sendiri’.” (KitabKasyful Astaar ‘an Zawaa-idil Bazar, karya al-Haitsami (III/388))
2.Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Berbekam dilakukan dalam keadaan perut kosong adalah yang paling ideal, dimana ia akan menambah kecerdasan otak dan menambah ketajaman menghafal. Ia akan menambah seorang penghafal lebih mudah menghafal. Oleh karena itu, barangsiapa hendak berbekam, maka sebaiknya dia melakukannya pada hari Kamis dengan menyebut nama Allah SWT. Hindarilah berbekam pada hari Jumat dan hari Sabtu serta hari Ahad. Berbekamlah pada hari Senin dan Selasa. Hindarilah berbekam pada hari Rabu, karena Rabu merupakan hari dimana nabi Ayyub tertimpa malapetaka. Tidaklah timbul penyakit kusta dan lepra, kecuali pada hari Rabu atau malam hari Rabu.” (Shahih Sunan Ibnu Majah, II/261, karya Imam al-Albani)
Catatan
Al-Khallal berkata: “Aku diberitahu Ishmah bin Isham, dia berkata: Aku diberitahu Hambal, dia berkat: ‘Abu Abdullah Ahmad bin Hambal biasa melakukan bekam kapan pun ketika darah tidak normal dan kapan pun waktunya’.”
Dari beberapa hadits di atas dapat disimpulkan bahwa Nabi SAW biasa melakukan bekam ketika sakit, tanpa harus melihat kapan waktunya, tanpa harus menunggu hingga tiba waktu tertentu.
Secara ilmiah dan medis, jika waktu-waktu yang ditetapkan para ulama itu merupakan waktu yang paling baik dan paling tepat untuk melakukan bekam, karena pada saat itulah darah sedang tidak normal, maka waktu datangnya sakit merupakan waktu yang paling tepat dan efektif, karena saat itulah darah sedang tidak normal.
Halalnya Upah Bagi Pembekam (Hajjam)
1.Dari Ibnu Abbas RA: “Bahwa Nabi SAW pernah berbekam di kedua urat merih dan di bagian antara kedua pundak yang merupakan pangkal punggung. Lalu beliau memberikan upah kepada pembekam. Seandainya upah bekam itu haram, pastilah Beliau SAW tidak memberinya.” (KitabMukhtashar asy Syamaa-ilil Muhammadiyah, tahqiq dan ikhtishar oleh Imam al-Albani)