Jika ditanya bagaimana perasaan saya saat ada isu wakil rakyat sedang membahas pemberian cuti melahirkan kepada suami selama 40 hari ketika sang istri melahirkan, jujur saya sangat-sangat setuju.
Selaku istri, siapa saja pasti senang suami tercinta ada di sampingnya saat melahirkan. Melahirkan merupakan perkara penting yang dialami oleh seorang istri, demikian juga suami. Suami dan istri adalah dua orang yang disatukan oleh ikatan cinta.Â
Memiliki anak adalah konsekuensi sekaligus harapan bagi dua orang yang mengikat diri dalam ikatan sakral pernikahan. Bagaimana mungkin saat melahirkan apalagi hari-hari pertama hanya istri yang menanggung kerepotan dan kehebohan yang terjadi. Konon lagi yang lahir adalah anak pertama atau Anak yang sudah lama dinanti.
Mulai dari kehamilan sampai dengan melahirkan perempuan mengalami syndrome hormonal. Perubahan hormon yang sangat signifikan dan ini adalah kodrat yang Allah tetapkan kepada perempuan. Masa-masa ini seorang istri sangat membutuhkan perhatian dari pasangannya. Dukungan suami, keluarga dan orang-orang terdekat sangat dibutuhkan.
Namun, berdasarkan pengamatan saya di luar sana ada banyak perempuan yang juga sangat kuat secara emosional, saat hamil dan melahirkan tidak didampingi oleh suaminya. Ini bisa karena pasangannya jauh sebab tinggal di luar kota. Bisa juga Karena ditinggal mati atau disebabkab oleh laki-laki yang tidak bertanggungjawab.Â
Saya yakin tidak hanya orang terdekat saya saja yang saat istri melahirkan seminggu pertama bolos masuk kerja. Bolos dalam artian minta izin setelah absen langsung pulang untuk menemani istrinya di rumah skit atau di tumahÂ
Saat undang-undang tentang pemberian izin kepada suami saat istri melahirkan, artinya suami tidak perlu lagi takut dan khawatir karena harus izin tidak masuk kerja. Saat ini diberlakukan suami bisa tenang di sisi ibu dari anaknya.
Saya yakin, seorang suami yang tetap bekerja saat istrinya melahirkan, suami tersebut pasti tidak fokus bekerja (ini suami yang benar-benar cinta dengan istrinya, lho). Badan suami ada di tempat kerja, tetapi hatinya bersama sang kekasih hati.
Jadi saat isu ini menjadi bahan diskusi publik saya pikir banyak ibu-ibu yang berharap untuk segera disahkan.Â
Hal yang lebih penting dari semuanya adalah harus ada sosialisasi terkait undang-undang ini setelah disahkan. Harus dipastikan bahwa semua perusahaan dan lembaga yang memiliki tenaga kerja laki-laki yang memiliki istri agar menerapkan aturan ini. Harus ada sanki yang jelas bila ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Semua pekerja harus sadar haknya sebagai pekerja. Saat menanda tangani kontrak kerja, aturan tentang izin cuti saat melahirkan harus disepakati. Tanyakan bila poin itu tidak disebutkan.