Denpasar, Bali – Polemik yang melanda Perumda Kerthi Bali Santhi terus memanas, dengan berbagai fakta baru yang mengungkapkan dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan perusahaan. Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak hingga skandal pengadaan barang, masalah ini telah menimbulkan keraguan besar terhadap integritas perusahaan yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan daerah.
PHK Sepihak Tanpa Hak yang Dipenuhi
Hingga awal Desember 2024, perusahaan dilaporkan telah memecat tiga karyawan lagi secara sepihak, menjadikan total korban PHK menjadi delapan orang. Hak-hak karyawan yang di-PHK tidak dipenuhi, meskipun kontrak kerja mereka mencantumkan kewajiban perusahaan untuk memberikan pembayaran sisa gaji hingga kontrak berakhir dan pesangon. Perusahaan beralasan bahwa dana operasional minim, sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Namun, laporan keuangan internal menunjukkan bahwa dana yang tersedia seharusnya cukup untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan atau pengalihan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Manipulasi Laporan Keuangan: Ancaman Keberlanjutan Perusahaan
Laporan dari tenaga ahli Inspektorat Provinsi Bali semakin memperkuat kekhawatiran terhadap kondisi keuangan perusahaan. Selama periode 30 Juni 2024 hingga 31 Desember 2023, perusahaan mencatatkan gross profit margin sebesar 0%, menandakan tidak ada keuntungan yang diperoleh. Kondisi ini mengancam keberlanjutan usaha dan menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana perusahaan ini dapat terus beroperasi di masa depan.
Belanja Tidak Masuk Akal: Pembalut dan Makan Minum