Mohon tunggu...
Karyawan Bebas
Karyawan Bebas Mohon Tunggu... Pilot - Karyawan Umum

Karyawan umum yang sedang bekerja

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Ketidakadilan Perusahaan BUMD di Bali

21 November 2024   10:30 Diperbarui: 21 November 2024   10:34 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Denpasar, Bali -- Sejumlah karyawan Perumda Kerthi Bali Santhi mengungkapkan adanya ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan kerja mereka. Dalam sebuah laporan yang diterima oleh pihak berwenang, karyawan menyebutkan berbagai masalah serius yang merugikan mereka dan menciptakan ketidakpastian dalam pekerjaan sehari-hari.

Perusahaan yang berlokasi di Jl. Akasia No.2, Sumerta, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali ini diklaim telah memberlakukan peraturan yang tidak jelas, mengintimidasi karyawan, serta terlibat dalam manipulasi keuangan. Berikut adalah beberapa masalah utama yang disoroti oleh karyawan dalam laporan tersebut:

1. Peraturan Perusahaan yang Tidak Jelas

Menurut laporan tersebut, karyawan merasa tidak diberikan informasi yang cukup mengenai peraturan perusahaan. Mereka mengklaim bahwa peraturan yang ada sudah disahkan namun disusun tanpa melibatkan seluruh pihak terkait. Bahkan, perwakilan serikat pekerja yang diminta untuk menandatangani peraturan tersebut dikatakan dipilih secara sepihak oleh pihak direksi, tanpa pemahaman yang jelas mengenai isi peraturan yang ada.

2. Ancaman dan Intimidasi Terhadap Karyawan

Karyawan yang mempertanyakan ketidakjelasan peraturan perusahaan dilaporkan mendapat ancaman pemecatan. Hal ini menambah rasa takut dan kekhawatiran di kalangan karyawan yang khawatir hak-haknya sebagai pekerja tidak dilindungi, meskipun mereka bekerja dengan kontrak (PKWT).

3. Manipulasi Keuangan

Laporan tersebut juga menyoroti adanya dugaan manipulasi keuangan yang dilakukan oleh direksi perusahaan. Karyawan mengungkapkan bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada inspektorat dan pihak luar tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Mereka merasa perusahaan hanya mengutamakan keuntungan bagi jajaran direksi tanpa memperhatikan kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan perusahaan itu sendiri.

4. Peraturan yang Disembunyikan dari Karyawan

Selain itu, perusahaan diklaim tidak melakukan sosialisasi yang cukup terkait peraturan perusahaan. Meskipun peraturan tersebut seharusnya diketahui oleh seluruh karyawan, kenyataannya banyak dari mereka yang tidak diberi akses atau informasi terkait hal tersebut. Hal ini menciptakan ketidakpastian mengenai hak dan kewajiban mereka.

5. Jam Kerja yang Tidak Sesuai

Karyawan juga melaporkan adanya jam kerja yang tidak sesuai, di mana mereka sering dipaksa bekerja melebihi batas waktu yang wajar tanpa mendapatkan kompensasi yang seharusnya. Meskipun perusahaan memberikan data yang berbeda saat dilakukan inspeksi, kenyataannya banyak karyawan yang merasa diperlakukan tidak adil dalam hal waktu kerja.

6. Produk yang Tidak Sesuai dan Belum Diluncurkan

Salah satu hal yang mengkhawatirkan adalah sejumlah produk yang diklaim sudah diproduksi namun hingga kini tidak pernah dirilis atau dipasarkan. Karyawan menduga bahwa produk tersebut dibuat tanpa memperhatikan peraturan yang mengatur pembentukan perusahaan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada. Hal ini mencerminkan bahwa perusahaan tidak menjalankan misi sosial yang seharusnya, tetapi lebih berfokus pada kepentingan individu dalam jajaran direksi.

Tidak hanya itu, produk-produk yang dikembangkan ternyata juga tidak memiliki timeline yang jelas. Tim pengembang dan penjual sering kali menghadapi kesulitan besar dalam memasarkan produk karena produk tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pasar atau tidak memiliki kejelasan tujuan. Waktu peluncuran yang selalu tertunda menyebabkan kebingungannya tim pengembang dan penjual dalam merancang strategi pemasaran, serta membuat mereka kesulitan dalam memastikan produk mana yang harus diutamakan atau disesuaikan lebih lanjut.

7. Pemecatan Tanpa Alasan yang Jelas

Lebih memprihatinkan lagi, hingga saat ini sudah ada lima orang karyawan yang di-PHK tanpa alasan yang jelas. Pemecatan ini dilakukan dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu “peforma” yang dianggap buruk, meskipun saat penilaian dari sisi pengguna atau manajer lapangan, kinerja mereka dinilai sangat baik. Karyawan tersebut dipecat dengan alasan untuk "menghemat anggaran," namun tidak memperhitungkan hak-hak karyawan yang telah berkontribusi dengan baik. Keputusan ini semakin memperlihatkan ketidakpedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan yang telah memberikan dedikasi penuh.

Permohonan untuk Penyelidikan

Seiring dengan adanya penilaian dari inspektorat yang akan diumumkan dalam waktu dekat, karyawan memohon agar pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan mempertimbangkan kenyataan yang terjadi di lapangan. Mereka juga mengundang pihak berwenang untuk berbicara langsung dengan karyawan yang tidak berada dalam jajaran direksi atau manajemen guna mendapatkan gambaran yang lebih jujur tentang kondisi di perusahaan.

Karyawan berharap agar praktik ketidakadilan, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi yang terjadi dapat dihentikan, sehingga mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih adil, transparan, dan menghargai hak-hak mereka.

Perumda Kerthi Bali Santhi hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh karyawan. Namun, banyak pihak yang menantikan perkembangan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun