Ada dugaan kuat sebuah masyarakat Hindu awal sudah terlahir di Dusun Kaliputih Rambipuji dan nama (toponimi) Rambipuji kemungkinan terkait erat dengan upacara ritual atau pemujaan atau pujian pada para dewa sehubungan dengan adanya prasasti tersebut.
Prasasti Batu Gong merupakan kekayaan benda Cagar Budaya yang dimiliki Kabupaten Jember yang sekarang dalam posisi ex-situ tapi masih berada di areal tanaman jati milik Perhutani.
Prasasti ini sudah selayaknya dilindungi dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab karena merupakan saksi dan salah satu sumber penting guna menyingkap tabir historis Kabupaten Jember yang masih kabur.
Prasasti mempunyai nilai sejarah yang tidak dapat diabaikan begitu saja dalam khazanah ilmu pengetahuan sampai kapanpun.
Potensi Wisata dan Perkembangan Kawasan Gumuk Gong
Sehingga pemerintahan Desa Rambipuji memutuskan untuk mengolah dan mengembangkan kawasan sekitaran Batu Gong. Terutama sektor bukit yang disulap menjadi sebuah tempat bersantai, berkumpul, dan berwisata sejarah.
Wisata Gumuk Gong di kelolah oleh LMDH dan diawasi oleh pemerintahan Desa Rambipuji serta perhutani. LMDH sendiri merupakan Lembaga Masyarakat Desa Hutan sekitaran Gumuk Gong yang juga termasuk ke-dalam Dusun Kaliputih Desa Rambipuji.
Keputusan untuk mengelolah dan mengembangkan kawasan Batu Gong dapat terlaksana karena kerjasama dengan pihak perhutani selaku penyedia lahan dan persetujuan dari Kades Rambipuji Dwi Diyah Setyorini serta warga sekitaran.