Pada bulan Agustus tahun 2023, China mengeluarkan peta terkini yang dikenal sebagai "Peta Standar China 2023". Peta ini mencakup klaim China terhadap wilayah India, Taiwan, dan Laut China Selatan (LCS). Selain itu, wilayah Laut Natuna juga termasuk dalam klaim China yang tertera dalam peta baru tersebut. Natuna merupakan wilayah strategis bagi Indonesia, karena terdapat cadangan energi besar berupa minyak dan gas bumi (migas), serta potensi sumber daya kelautan yang melimpah seperti ikan. Oleh karena itu, keberadaan Natuna sangat vital untuk menjaga ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
Dalam studi hubungan internasional, sumber daya energi dianggap sebagai komoditas yang memiliki nilai strategis sehingga dapat mempengaruhi distribusi kekuasaan di tingkat global. Untuk memastikan keamanan energi yang mendukung kepentingan strategis dan tujuan pembangunan nasional, maka setiap negara akan melaksanakan berbagai kebijakan di tingkat nasional maupun internasional.
Terdapat berbagai definisi dalam konsep keamanan energi. IEA (International Energy Agency) mendefinisikan keamanan energi sebagai ketersediaan sumber energi yang tidak terputus dengan harga yang terjangkau. Klare (2008) menyebut keamanan energi merupakan tindakan yang diambil oleh suatu negara untuk memastikan pasokan energi yang mencukupi guna memenuhi kebutuhan penting, baik pada saat ini maupun ke depan.Â
Kurian dan Vinodan (2013) memberikan definisi keamanan energi dari dua sisi yaitu negara pengimpor dan produsen energi. Dalam perspektif negara pengimpor sumber energi, keamanan energi mengacu pada hak untuk menggunakan sumber energi yang dapat diandalkan dengan harga yang kompetitif mencakup tidak adanya gangguan fisik dan kenaikan harga. Di sisi lain, keamanan energi dalam perspektif negara produsen atau pengekspor, sumber energi mengindikasikan keamanan pasokan serta keamanan sumber daya energi.
Konsep keamanan energi berkaitan erat dengan kedaulatan energi. Menurut Purba (2016), kedaulatan energi merupakan hak yang dimiliki oleh negara dan rakyatnya untuk secara independen menetapkan kebijakan dalam pengelolaan energi guna mencapai ketahanan dan kemandirian energi.Â
Sanchez (2022) menyatakan bahwa suatu negara, yang memutuskan untuk mengatur pasar energi dan menjadi pemain aktif di dalamnya melalui lembaga-lembaganya atau perusahaan milik negara, menerapkan konsep kedaulatan energi yang berpusat pada pemerintah.Â
Tujuan utama dari konsep ini adalah untuk memastikan bahwa aktor negara memiliki prioritas yang tinggi dalam hal ekstraksi, distribusi, penjualan, dan produksi sumber energi. Dengan demikian, negara dapat mengendalikan dan mengatur sektor energi sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
Ancaman terhadap kedaulatan Indonesia di perairan Natuna tidak hanya berkaitan dengan persoalan wilayah saja, tetapi juga terkait dengan upaya untuk mempertahankan akses atas potensi sumber daya energi yang besar di kawasan tersebut. Klaim yang diajukan oleh China terhadap sebagian perairan Natuna dapat mengancam kedaulatan energi Indonesia di wilayah tersebut. Konflik wilayah yang dipicu oleh China telah mengurangi kepastian bagi Indonesia dalam melakukan eksplorasi dan pengembangan sumber daya energi di Natuna.
Pada 2021 berdasar laporan Kompas, kapal survei China, yang dikenal sebagai Haiyang Dizhi 10, tercatat sedang beroperasi di Laut Natuna Utara. Kapal tersebut diduga sedang melakukan penelitian bawah laut di sekitar wilayah lapangan migas  WK (Wilayah Kerja) Tuna serta WK Natuna Timur. Tidak lama setelahnya, pemerintah China mengirim nota diplomatik sebagai bentuk protes terhadap Indonesia yang sedang melakukan kegiatan pengeboran migas di Laut Natuna Utara. Namun, protes tersebut diabaikan oleh pemerintah Indonesia karena Indonesia tidak pernah mengakui klaim Sembilan Garis Putus yang dinyatakan oleh China di wilayah Laut China Selatan.
Indonesia tetap mengintensifkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di perairan Natuna pada tahun-tahun berikutnya, meskipun pada 2021 Indonesia mendapat keberatan resmi dari China atas aktivitas tersebut. Pada 5 Maret 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menyetujui revisi rencana pengembangan (Rencana Pengembangan/Plan of Development/PoD) Lapangan Minyak Ande-Ande Lumut (AAL), yang terletak di Blok Northwest Natuna, Perairan Natuna Utara. Rencana Pengembangan ini disusun oleh operator blok, yaitu Prima Energy Northwest Natuna Pte Ltd (PENN). Persetujuan atas revisi Rencana Pengembangan ini menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus mengoptimalkan potensi sumber daya energi di wilayah perairan Natuna.
Kedaulatan atas sumber daya energi menjadi vital bagi keamanan energi jangka panjang Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang kaya dengan potensi energi di perairannya, Indonesia berusaha keras untuk menjaga pengelolaan penuh atas sumber daya tersebut demi mendukung pertumbuhan ekonomi. Pengelolaan penuh atas sumber daya energi di Natuna menjadi kunci bagi Indonesia untuk memastikan pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan. Dengan memiliki kontrol penuh atas cadangan migas di wilayah ini, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada impor energi dan meningkatkan keamanan energi negara.
Di samping itu, kedaulatan terhadap sumber daya energi di Natuna juga memiliki dampak strategis terhadap keamanan nasional Indonesia. Lokasi ini berada di sekitar Laut China Selatan yang menjadi sumber ketegangan geopolitik antara Indonesia dan beberapa negara lainnya. Dengan memiliki kendali penuh atas sumber daya energi di perairan Natuna, Indonesia dapat memperkuat posisinya dan menjaga kepentingan nasionalnya di wilayah tersebut.
Beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan energi di Natuna antara lain melalui pemberdayaan instrumen energi dan militer. Indonesia dapat terus melanjutkan eksplorasi dan eksploitasi migas di perairan Natuna meskipun mendapat protes dari China. Hal ini sejalan dengan definisi kedaulatan energi sebagai hak pengelolaan suatu negara atas sumber daya energi secara independen menurut Purba (2016).Â
Dengan terus melakukan kegiatan di lapangan, Indonesia dapat menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan ketahanan energi melalui pengelolaan potensi Natuna. Selain itu, Indonesia juga perlu meningkatkan kehadiran TNI di perairan tersebut, khususnya Angkatan Laut yang bertugas melindungi aktivitas  eksplorasi migas dari gangguan keamanan  pihak luar.
Daftar Pustaka
Klare, M.T. 2008. Energy Security dalam Paul D. William (editor), Security Studies: An Introduction, Kanada dan New York: Routledge.
Kurian, A. L., & Vinodan, C. (2013). Energy Security: A Multivariate Analysis of Emerging Trends and Implications for South Asia. India Quarterly, 69(4), 383–400. http://www.jstor.org/stable/45072794
Purba, S. L. (2016, September 8). Ketahanan, Kemandirian, atau Kedaulatan Energi. Mediaindonesia.com. https://mediaindonesia.com/opini/65854/ketahanan-kemandirian-atau-kedaulatan-energi
WIYOGA, P. (2023, January 11). Abaikan Protes China, Indonesia Tambah Tambang Migas di Natuna. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/01/11/abaikan-protes-china-indonesia-tambah-tambang-migas-di-natuna
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H