Mohon tunggu...
KARTINI
KARTINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA - EKONOMI SYARI'AH

(الله سبحانه وتعالى) (اللهم صل على سيدنا محمد و على ال سيدنا محمد) (Q.S Adz-Dzāriyāt [ 51 ] : 56)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Stop Mafia Karya Tulis Ilmiah!

16 Januari 2024   20:29 Diperbarui: 23 April 2024   13:18 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: hukumonline.com

2. Adanya sikap profesional antara dosen dengan mahasiswa

Hal ini dapat menghentikan mafia karya tulis ilmiah dengan adanya sikap profesional. Antara dosen dengan mahasiswa sangat memahami tugasnya dengan baik. Seperti contohnya: Dosen yang memberikan bimbingan tanpa mencari keuntungan, kemudian mahasiswa tersebut mengerjakan sesuai dengan instruksi dan mengerjakan sendiri tanpa adanya bantuan yang mengarah pada mafia. Pada intinya keduanya saling memudahkan dan memahami serta mengimplementasikan sikap yang baik dalam memanusiakan manusia.

3. Adanya kejujuran dalam proses pembuatan karya tulis ilmiah

Hal ini dapat menghentikan mafia karya tulis ilmiah dengan adanya kejujuran dalam proses pembuatan nya. Artinya mengerjakan dan bertanggungjawab atas tugas yang telah diberikan. Tidak meminta bantuan kepada siapapun, kecuali dalam hal pengetikan atau saran.

4. Niat yang baik

Hal ini dapat menghentikan mafia karya tulis ilmiah, dengan adanya niat yang baik akan mengarah pada perbuatan yang baik. Artinya betul-betul mengerjakan sesuatu sesuai dengan apa yang diniatkan yaitu untuk menuntut ilmu, untuk bermanfaat, sebagai bentuk tanggung jawab dan amanah yang harus diselesaikan dengan baik. Niatnya tidak untuk nilai, gelar, pangkat, akreditasi, administrasi, dan sebagainya.

KESIMPULAN 

Jadi, dapat dipahami bahwa mafia karya tulis ilmiah ini adalah awal dari munculnya karya yang kurang berkualitas. Karena yang dikejar adalah target yang diiringi dengan niat yang terselubung. Sehingga tidak mencerdaskan generasi, sebab yang dijunjung adalah akademik bukan budi pekerti yang luhur. Ditambah karya tulis ilmiah itu hanya sekedar karya tanpa adanya pemahaman dan pengimplementasian yang baik dalam kehidupan nyata. Tindakan tersebut dapat teratasi dengan adanya kejujuran, implementasi dalam kehidupan nyata, dan pastinya ada kekuatan hukum yang mengatur tentang hal ini.

Stop Mafia Karya Tulis Ilmiah!

Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun