Mohon tunggu...
Kartika Sandhi
Kartika Sandhi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Nasional

Photography

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penyiaran TV Digital, Siap Migrasi Siaran Analog ke TV Digital

2 Agustus 2022   17:31 Diperbarui: 2 Agustus 2022   17:36 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Jakarta -- Masyarakat Indonesia masih belum mengetahui penyiaran digitalisasi, penyiaran digitalisasi merupakan proses perubahan cepat dalam era digital dan kompresi sinyal analog menjadi TV digital. Teknologi TV digital ini menawarkan pengaturan frekuensi yang lebih efisien ketimbang teknologi analog. Sehingga informasi bisa diperoleh begitu cepat dan ditransmisikan melalui peralatan dan jaringan internet. 

Digitalisasi memberikan peluang dan tantangan dimasyarakat. Peluangnya dapat dilihat dari hadirnya aplikasi-aplikasi digital hampir diseluruh sektor kehidupan diantaranya sektor perbankan, keuangan, pelayanan publik, dan pendidikan. Oleh karena itu, untuk dapat mengelola peluang digitalisasi dapat dikelola dengan baik.

Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran regularasi yang dibuat pemerintah mengenai migrasi TV Analog ke TV Digital sudah ada dan akan diumumkan pertengahan tahun 2022. 

Sebelumnya negara hanya berpacu pada UU No 32/2002 tentang penyiaran secara konseptual, hanya mengatur siaran analog. Kini, lewat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan sebutan Omnibus Law, pemerintah bersama dengan DPR RI melakukan revisi terbatas terhadap UU penyiaran guna mengatasi hambatan regulasi dalam digitalisasi penyiaran. 

Lewat Pasal 72 UU No 11/2020 ditambahkan Pasal 60A No 32/2002 disebutkan "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi Analog ke teknologi digital".

Pemerintah Indonesia mulai melakukan penonaktifkan Analog Switch-Off (AS0) yang dilakukan melalui tiga tahapan penonaktifan siaran TV analog yaitu, tahapan pertama dimulai pada 30 April 2022, tahapan kedua dimulai pada 25 Agustus 2022 dan tahapan ketiga pada 2 November 2022. 

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mulai gencar mensosialisasikan migrasi TV analog menuju TV digital kepada masyarakat. Penghentian siaran TV analog dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaran Penyiaran. 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingat Indonesia termasuk negara yang terlambat menerapkan penyiaran digital, maka pelaksanaan digitalisasi penyiaran juga diberikan tenggat waktu. Penghentian siaran analog (Analog Switch-Off/ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun setelah ditetapkan UU No 11/2020. Pemerintah mensosialisasikan ke masyarakat ada beberapa daerah utama yang akan dihentikan TV Analognya. 

TV digital menjadi wadah informasi yang berkualitas secara menyeluruh. Masyarakat dapat menikmati layanan TV digital, melalui perangkat TV tabung ataupun TV LCD dengan menggabungkan perangkat tambahan, yaitu Set Top Box. 

STB adalah receiver televisi digital yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog, tetapi dengan format konten yang digital. STB dipasang di TV analog agar dapat menangkap siaran TV digital. Perangkat ini dapat dipasang jika masyarakat belum memiliki televisi yang bisa menangkap siaran digital. 

Bantuan Set Top Box gratis akan dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu dengan ketentuan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kominfo, yakni termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial, WNI dengan KTP elektronik, lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO. 

Program migrasi ke TV digital yang diberi nama Analog Switch Off (ASO) akan memberi pengalam menonton yang lebih berkualitas dari segi gambar dan audio, karena gambar dan audio yang dihasilkan akan lebih jernih dan tajam dari TV analog. Bahkan dapat menyerupai kualitas gambar dan suara YouTube, Netflix dan Platfrom video on demand lainnya.

 

Kelebihan dan Manfaat TV Digital

Manfaat Siaran TV Digital yaitu operator TV Digital mengelola kanan lebih dari 12 kanal, sehingga secara penggunaan frekuensi akan jauh lebih hemat dan kanal-kanal tersebut dapat di isi oleh siaran TVdigital. Lalu efisiensi penggunaan frekuensi yang nantinya frekuensi 700  Mh.z sebelumnya digunakan oleh TV Analog akan dialihkan di Telko sehingga yang paling diarasakan yaitu internet akan jauh lebih murah.

Keuntungan yang langsung dinikmati oleh ketika menonton siaran TV Digital kualitas siaran TV Digital menghasilkan gambar yang angat jelas, suara jenih, dan teknologi canggih, banyaknya program siaran yang lebih berkualitas dan bermutu untuk masyarakat, semua manfaat tersebut siaran TV Digital itu tetap tidak berbayar sama dengan siaran Analog (gratis), tapi siaran TV Digital juga tidak berbayar, namun jelas lebih kualitas, selain berpotensi menambah keragam kepemilikan lembaga penyiaran, ASO juga akan berdampak menyerap lebih dari 200 ribu tenaga kerja kreatif. 

Sebagai contoh di bidang pembuatan konten siaran misalnya (content creator) di TV Digital. Jadi, masyarakat bukan hanya menjadi penonton di era digital ini, bisa juga menjadi proseduser konten. Itu sekurang-kurangnya manfaat yang bisa diterima oleh masyarakat.

Manfaat Era TV digital bagi masyarakat yaitu menjadi peluang untuk berkarya serta bisinis dan untuk kita bisa berpartisipasi dalam pengadaan konten, kita bisa mengisi konten-konten di LP atau lembaga Penyiaran. Misalnya peluang menjadi Presenter, Reporter, mendirikan PH (Production House) dan membuat sinetron serta animasi.

TV Analog dan TV gital memiliki perbedaan yaitu

- Sinyal pada TV Analog terbatas menerima sinyal antena UHF yang masih berbentuk analog, sehingga rentan mengalami noise, gangguan, dan distorsi. Sementara TV digital dapat memproses baik dari sinyal dihital maupun Analog.

- Jenis televisi TV Analog identik dengan bentuknya yang bongsor (panjang dan lebar ke belakang) atau umum dikenal sebagai TV tabung. TV Analog membutuhkan bantuan STB agar bisa dimasukkan namun dengan catatan tersedia pilihan DTV pada saat melakukan pencarian saluran TV. Ciri utama TV digital di Indonesia adalah memiliki sistem pemancar DVB-T/T2.

- Pemancar TV Analog bergantung pada jarak stasiun pemancar televisi. Semakin jauh jarak stasiun pemancar televisi dengan antena penangkap maka semakin lemah sinyal yang ditangkap hingga membuat gambar buram, berbayang, dan bersemut. Sementara pada TV digital tidak bergantung pada dekat-jauhnya jarak dengan pemancar.

Kualitas gambar

TV Analog dan TV digital terletak pada kualitas tampilannya. TV Analog memiliki ukuran terbatas dengan kualitas visual yang standar. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya bandwith yang dimiliki, sehingga berdampak pada kualitas gambar dan suara yang sangat terbatas dan tidak bisa ditingkatkan lagi semantara kualitas gambar pada TV digital lebih jernih karena memiliki bandwith yang luas. TV digital juga dudukung dengan format siaran 16:9 yang memberikan kualitas gambar yang tinggi mulai dari High Definition (HD) hingga 4K.

- Fitur

TV Analog tidak memiliki fitur canggih apapun. Sedangkan pada TV digital terdapat layanan interaktif dan jadwal acara yang telah dan akan ditayangkan (Electronic Program Guide).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun