Mohon tunggu...
Kartika Oktawianingsih
Kartika Oktawianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok-pokok Pemikiran Sosiologi Hukum Tokoh Marx Weber dan HLA Hart

23 Oktober 2024   15:10 Diperbarui: 23 Oktober 2024   15:10 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan menerapkan pemikiran Max Weber, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum di Indonesia berkembang, beradaptasi, dan berinteraksi dengan berbagai faktor sosial, politik, dan ekonomi.

B.  Pokok pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) 

Pokok pemikiran HLA Hart (jurnal Dinamika Perubahan Konstitusi melalui kebiasaan Ketatanegaraan dan Putusan Hakim). 

Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan dalam kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secundary rules). Aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban-kewajiban warga masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup. Sedangkan aturan tambahan terdiri atas (a) rules of recognition yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hierarki urutannya. 

(b) rules of change yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan utama yang baru,

(c) rules of adjudicatio yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang atau perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakatnya.

H.L.A. Hart merupakan seorang pemikir hukum yang paling berpengaruh dalam pemikiran hukum positif. Dalam melihat hukum Hart mengakui bahwa itu tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Dia berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder. 

Pendapat mengenai pokok pemikiran HLA Hart
Menurut pendapat saya mengenai pokok dari pemikiran HLA Hart ada beberapa pokok yg menjadi relevansi untuk masa sekarang ini, yaitu:
Pertama dari teori hukum positif, Hart membedakan antara hukum sebagai sistem norma dan moralitas. Dalam konteks modern, ini penting untuk memahami bagaimana hukum dapat berfungsi independen dari nilai moral, terutama dalam sistem hukum yang kompleks. Konsep aturan Hart juga mengembangkan konsep "aturan" dalam hukum, yang terdiri dari aturan primer (aturan yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan yang mengatur pembuatan dan penerapan hukum). Pada masa kini, pemikiran ini membantu dalam memahami struktur hukum yang lebih kompleks, termasuk hukum internasional dan hak asasi manusia.

Kemudian,  Hart juga menekankan pentingnya sumber hukum yang sah. Di era informasi saat ini, di mana banyak sumber hukum dan norma bersaing, pemikiran Hart tentang klarifikasi sumber hukum menjadi semakin relean. Hart mengkritik pandangan yang menganggap bahwa hukum selalu mencerminkan moralitas. Dalam konteks sosial dan politik saat ini, di mana sering terjadi konflik antara hukum dan moralitas, pemikiran ini dapat membantu dalam menganalisis isu-isu seperti keadilan sosial dan hak asasi manusia.

Secara keseluruhan, pemikiran H.L.A. Hart masih sangat relevan dalam diskusi-diskusi hukum kontemporer, terutama dalam konteks perdebatan mengenai hukum positif versus hukum moral, serta dalam memahami dinamika antara hukum dan masyarakat.

Jika pemikiran H.L.A. Hart digunakan untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia, ada beberapa yang dapat ditanamkan dalam analis tersebut, seperti; Teori Hukum Positif, bahwa Hart menekankan pentingnya membedakan antara hukum dan moralitas. Di Indonesia, ini membantu dalam memahami bagaimana hukum dapat berfungsi secara independen dari norma-norma sosial atau agama, meskipun dalam praktiknya kedua aspek tersebut sering saling memengaruhi. Hart juga membedakan antara aturan primer (aturan yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan yang mengatur cara hukum dibuat dan diterapkan). Di Indonesia, perkembangan hukum dapat dilihat melalui proses pembentukan aturan sekunder, seperti prosedur legislasi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun