Pada bagian permulaan di dalam bab pertama penulisan di buku ini terdapat penjelasan mengenai definisi dari sosiologi, sosiologi hukum sebagai cabang ilmu hukum, sejarah dan perkembangan sosiologi hukum, tokoh-tokoh penting dalam sosiologi hukum, objektif kajian sosiologi hukum, karakteristik Sosiologi hukum, kegunaan dan tujuan Sosiologi hukum. Terdapat tiga pendekatan dalam bidang ilmu hukum, yakni pendekatan normatif, pendekatan empiris, serta pendekatan filosofis. Dalam konteks sosiologi hukum, pendekatan empiris sangat dominan, yang artinya mengkaji hukum berdasarkan fakta-fakta. Istilah sosiologi hukum mulai digunakan pada tahun 1882 oleh Anzilotti. Secara garis besar, tokoh-tokoh sosiologi hukum dapat kita kategorikan ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok Amerika serikat dan Eropa. Objek kajian sosiologi hukum yaitu: Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial. Karakteristik dari kajian sosiologi hukum yakni; Deskriptif, Eksplanatif, dan Eksposif. Kegunaan Sosiologi Hukum yaitu: sosiologi hukum berguna untuk membantu menghilangkan blind spot di dunia hukum. Tujuan Sosiologi Hukum yaitu: untuk menyajikan sebanyak mungkin fakta-fakta hukum yang ada dalam masyarakat.
Bab selanjutnya atau bab kedua, dalam buku ini membahas mengenai aliran yang ada dalam sosiologi hukum, yakni ada lima aliran. Pertama yaitu aliran positivisme dan aliran teori hukum murni (Mahzab Formalitis), kemudian Mahzab Sejarah dan Kebudayaan, Aliran Utilitarianisme, Aliran Sosiological Juriprudence, dan terakhir aliran realisme hukum dalam realisme Amerika Serikat dan realisme Skandinavia. Dalam bab ketiga buku ini membahas mengenai Kaidah hukum dan Kaidah nonhukum. Kaidah hukum bersumber pada masyarakat. Kaidah nonhukum dibagi menjadi 3 yaitu Kaidah Kesusilaan/Moral memiliki sumbernya diri sendiri, Kaidah Kesopanan memiliki sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisir, dan Kaidah Agama memiliki Sumbernya dari Tuhan.
Pada bab empat, membahas mengenai Hukum dan Struktur Sosial. Struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok, yaitu kaidah-kaidah sosial (norma-norma sosial), lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok sosial, serta lapisan-lapisan sosial. Sedangkan dalam bab lima, melakukan analisis mengenai Hukum dan Dampak Perubahan Sosial. Hukum meyesuaikan diri terhadap perubahan sosial Perubahan dan penyesuaian hukum juga dapat dilakukan oleh badan-badan tertentu yang memiliki otoritas untuk hal tersebut, dalam hal ini badan legislatif.
Pada bab enam, membahas dan merenungi mengenai Hukum sebagai Kenyataan Sosial. Hal ini dibagi menjadi 4 bagian yaitu Hukum dan Ekonomi memiliki Pengaruh antara hukum dan ekonomi sifatnya timbal balik dan tidak satu arah saja. Hukum dan Politik hukum yang berada diatas politik dan hukum yang berada di bawah pengaruh politik. Hukum dan Kultur Kultur hukum dipahami sebagai sikap dan perilaku masyarakat terhadap hukum. Hukum dan Ketertiban Ketertiban dapat diwujudkan meskipun tidak ada hukum. Ketertiban dapat berlawanan dengan hukum.
Pembahasan pada bab tujuh, membahas mengenai Fungsi dan Tujuan Hukum di dalam Masyarakat. Fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial, sarana rekayasa sosial, simbol, alat politik, sarana integrasi. Sedangkan tujuan hukum terdapat dua ajaran utama yakni; ajaran konvensional (ajaran etis, ajaran utilistis, dan ajaran normatif-dogmatik) dan ajaran modern (ajaran prioritas baku dan ajaran prioritas baku kasuistis).
Pada bab delapan, memperkenalkan berbagai jenis hukum dalam konteks masyarakat, membahas mengenai Tipe-tipe Hukum dalam Masyarakat. Yang menggunakan 2 aliran yaitu Aliran Sosiologi dan Aliran Positivistis. Aliran Sosiologi ada 4 yaitu Tipe-tipe Hukum menurut Nonet & Selznick, Tipe Hukum menurut Satjipto Rahardjo, Tipe Hukum menurut Romli Atmasasmita, Tipe Hukum menurut Gunther Teubner, dan Tipe Hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto. Sedangkan Aliran Positivistis ada 2 yaitu Tipe Hukum menurut Hans Kelsen dan Tipe Hukum menurut John Austin.
Pada bab sembilan, membahas mengenai Efektivitas Hukum di dalam Masyarakat, dalam artian lain menguji efektivitas hukum dalam masyarakat. Pelaksana hukum yang merepresentasi struktur hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan hukum yang efektif. Efektif atau tidaknya pelaksanaan sebuah peraturan hukum sangat bergantung dengan kultur hukum yang dianut oleh masyarakat atau individu-individu dimana hukum itu diberlakukan. Dan yang terakhir dalam bab sepuluh, membahas mengenai Konflik dan Penyelesaiannya. Konflik secara umum terjadi karena adanya perbedaan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Penyelesaian Konflik ada 2 yaitu Penyelesaian konflik melalui jalur pengadilan (Litigasi) dan Penyelesaian Konflik di luar pengadilan (Non-Litigasi).
Buku ini dianggap mampu menjelaskankan konsep-konsep sosiologi hukum juga terdapat banyak informasi yang bisa menambah wawasan pembaca mengenai sosiologi hukum. Materi yang menarik dan juga penggunaan contoh-contoh yang konkret, serta memberikan informasi materi dari pandangan para ahli membuat teori yang disampaikan lebih relevan dengan situasi nyata. Tetapi dalam buku ini, penulis menggunakan bahasa teknis yang lumayan sulit dipahami oleh pemula karena penulis banyak menggunakan materi atau pendapat para ahli tanpa ada penyimpulan sendiri setelahnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H