Mohon tunggu...
Kartika Oktawianingsih
Kartika Oktawianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Nenek Asyani (Seorang Nenek Berusia 67 Tahun dengan Dakwaan Pencurian Kayu Jati) ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum Positivisme

24 September 2024   12:49 Diperbarui: 24 September 2024   12:51 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan dari teori yang telah kita lihat diatas itu melanggar hukum Negara pancasila baik secara tertulis maupun yang tidak tertulis, dari teori yang telah kita pelajari hal tersebut melanggar sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dari sila tersebut kita bisa mengambil inti penting dari kata keadilan sosial bagi sesluruh rakyat Indonesia kata tersebut mengandung makna yang sangat penting yaitu, bahwa hukum seharusnya tidak memandang seseorang dari status sosialnya namun dari kesalahan atau pelanggaran yang telah ia lakukan, walaupun ia seorang pemimpin yang besar ia wajib untuk dihukum jika melanggar aturan yang ada, jangan hanya karena uang hukum bisa diganti, kalau seperti itu maka tidak ada keadilan untuk rakyat biasa kerana jika rakyat biasa yang melakukan kesalahan pasti akan langsung dihukum dan ditindak pidana, sedangkan para petinggi-petinggi Negara yang melakukan kesalahan bisa tidak diberikan sanksi. Apakah itu yang namanya keadilan? Bukan, karena keadilan itu seharusnya meletakan segala sesuatu pada tempat yang seharusnya ia tempati bukan berat sebelah, itulah yang namanya keadilan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun