Berdasarkan dari teori yang telah kita lihat diatas itu melanggar hukum Negara pancasila baik secara tertulis maupun yang tidak tertulis, dari teori yang telah kita pelajari hal tersebut melanggar sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dari sila tersebut kita bisa mengambil inti penting dari kata keadilan sosial bagi sesluruh rakyat Indonesia kata tersebut mengandung makna yang sangat penting yaitu, bahwa hukum seharusnya tidak memandang seseorang dari status sosialnya namun dari kesalahan atau pelanggaran yang telah ia lakukan, walaupun ia seorang pemimpin yang besar ia wajib untuk dihukum jika melanggar aturan yang ada, jangan hanya karena uang hukum bisa diganti, kalau seperti itu maka tidak ada keadilan untuk rakyat biasa kerana jika rakyat biasa yang melakukan kesalahan pasti akan langsung dihukum dan ditindak pidana, sedangkan para petinggi-petinggi Negara yang melakukan kesalahan bisa tidak diberikan sanksi. Apakah itu yang namanya keadilan? Bukan, karena keadilan itu seharusnya meletakan segala sesuatu pada tempat yang seharusnya ia tempati bukan berat sebelah, itulah yang namanya keadilan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H