Nama: Kartika Oktawianingsih
NIM: 222111214
Aliran filsafat hukum positivisme menkonsepsikan hukum sebagai ius yang telah mengalamj positifisasi sebagai lege atau lex, dan hukumnya hanya bersangkut paut dengan hukum positif atau UU saja. Karakteristik aliran ini selalu mendasar pada kenyataan (realitas, fakta) dan bukti, tidak bersifat metafisik dan tidak menjelaskan esensi, gejala alam diterangkan berbasis hubungan sebab akibat, dan tidak berhubungan dengan moral.
Â
Kasus Hukum Nenek Asyani
Salah satu kasus yang sempat menarik perhatian publik adalah kasus nenek Asyani yang sudah berusia 67 tahun, tidak pernah terpikirkan oleh nenek Asyani bahwa ia akan diperhadapkan dengan yang namanya hukum dan tinggal dibalik jeruji besi. Karena nenek Asyani dituduh mencuru kayu jati yang ada disekitar lingkungan tempat ia tinggal tepatnya didesa Jatibanteng, Situbondo Jawa timur. Kasus yang menjerat nenek Asyani tidak hanya menarik perhatian public namun juga empati dari berbagi kalangan masyarakat untuk nenek Asyani. Dari kasus ini pihak perhutani juga mendapat teguran dari menteri kehutanan yang berupa sepucuk surat mengenai Undang Undang pencegaha dan pemberantasan perusakan hutan. pada saat hakim mengetuk palu dan menyatakan bahwa nenek Asyani bersalah, nenek Asyani tidak mampu lagi membendung amarahnya. Diusianya yang sudah tidak muda lagi nenek Asyani tidak terima kalau iya dinyatakan bersalah dan divonis hukum penjara dengan 1tahun 3 bulan masa percobaan serta didenda sebesar Rp 500 juta subside 1 hari hukuman percobaan. Nenek Asyani juga berkata bahwa tidak ada gunanya juga jika ia "bersumpah mati" dan nenek Asyani juga yakin bahwa ada kasus suap menyuap diantara pihak perhutani dan hakim, karena nenek Asyani merasa bahwa ia tidak bersalah dan dia tidak mencuri kayu jati tersebut. Nenek Asyani juga sudah mengatakan bahwa kayu jati tersebut diambil dari lahan miliknya sendiri oleh almarhum suaminya pada saat 5 tahun yang lalu.
Analisis Pandangan Poitivisme Hukum
Kasus nenek Asyani jika dilihat dari pandangan hukum memang bersalah atas dakwaan pencurian. Penuntutan ini memang harus dipidahkan antara moralitas dan sosial karena dari segi tujuan keadilan adalah kepastian. Dari pembuktian memang brsalah, namun jika dilihat dari prinsip kemanusiaan dengan keadilan memang tidak adil. Beliau divonis bersalah setelah beliay menjadi terdakwa karena mencuri dua batang pohon jati milik perhutani. Alasan nenek Asyani mencuri kayu tersebut karena untuk dijadikan alas tidur. Beliau sempat menuturkan bahwa lahan tersebut adalah milik sendiri dari suaminya yang telah meninggal dunia.
Prinsip Legalitas dan Keadilan
Dikatakan perbedaan antara sistem hukum yang baik adalah yang sesuai dengan hal-hal tertentu dari moral dan keadilan, dan sistem hukum yang tidak, hal ini salah, karena minimum keadilan perlu direalisasikan setiap saat tingkah laku manusia diawasi oleh aturan umum yang dinyatakan secara terbuka dan secara umum diterapkan
Dalam hal ini, positivisme memisahkan hukum dari moralitas, yang berarti bahwa hukum tidak selalu mencerminkan nilai-nilai etika. Hal ini dapat berujung pada munculnya hukum yang tidak adil, tetapi juga membuka ruang untuk perubahan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam praktiknya, positivisme hukum sering dihadapkanpada tantangan dalam penegakan hukum. Seringkali mekipun ada norma hukum yang jelas, implementasinya masih dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan ekonomi.