Biaya perawatan mengunakan SKTM ternyata tidak 100% ditanggung pemerintah. Untuk operasi, istri sopir harus bayar sendiri pisau seharga Rp 9 juta. Pisau yang setelah dipakai itu tidak dapat dijual maupun disewakan.Â
Setahun setelah masalah SKTM selesai, muncul BPJS Kesehatan. Syarat utama BPJS Kesehatan adalah harus menemui dokter puskesmas terlebih dahulu.Â
Kondisi puskesmas saat itu sama seperti poli SKTM di RSCM. Sedangkan, iuran bulanan yang dibayar pekerja formal dengan jabatan manager ke atas rata-rata sebesar Rp 300 ribu.Â
Supaya seluruh pegawai tidak stress maka, biaya BPJS Kesehatan dicatat sebagai biaya amal dari perusahaan untuk negara. Kewajiban pekerja bayar 1% diambilalih perusahaan. Hidup pun berjalan normal seperti biasa.
Beberapa karyawan ada yang iseng coba mengunakannya dan semua berakhir kapok karena antrian panjang dan jam kerja puskesmas yang pendek.Â
Tahun 2016, bapak teman baik saya terkena penyakit jantung. Masa itu rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan hanya milik pemerintah.
Rumah sakit dari jam 2 pagi sudah banyak orang mengantri. Bapaknya selama 3 hari tidak dapat kamar dan harus menunggu duduk di luar. Akhirnya, bapak pun meninggal.
Pelayanan BPJS Kesehatan terlihat makin membaik di tahun 2019 karena banyak rumah sakit swasta jadi rekanan.
Tapi, tetap pasien tidak bisa langsung masuk kecuali keadaan darurat dengan kondisi memenuhi kriteria BPJS Kesehatan.
Sistim tahap konsultasi yang harus dimulai dari faskes 1 yaitu puskesmas, klinik atau dokter umum rekanan kemudian lanjut ke rumah sakit tipe C atau D sungguh menyulitkan.Â