Mohon tunggu...
kartika lestari
kartika lestari Mohon Tunggu... -

ingin semua ku ungkapkan padamu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Semoga Ada Titik Terang Masalah Outsourcing

5 Oktober 2012   04:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:14 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tenaga outsourcing atau alih daya yang dilakukan oleh beberapa perusahaan sampai saat ini masih menjadi polemik, dengan kata lain buruh merasa terbebani oleh outsourcing tersebut. Padahal secara konstitusi pemerintah telah melarang praktek kerja outsourcing, penegasan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk aturan tersebut, menurutnya hanya lima bidang saja, diantaranya adalah bidang perminyakan yang boleh menggunakan tenaga outsourching.

Dengan keterangan tersebut, menurut saya ini adalah bentuk nyata bahwa sebenarnya pemerintah terus melakukan kinerja baik untuk permasalahan buruh ini. Dan saya mengapresiasikan sekali tindakan seorang Hatta Rajasa yang kali ini pro terhadap buruh Indonesia. Dan memang kelayakan outsourching yang terus menjamur di Indonesia ini masih saja berlangsung dan ini sebenarnya membuat sebuah kerugian besar pada pekerja-pekerja Indonesia.

Begitu pula dengan praktek outsouching itu sendiri, sebenarnya memiliki peraturan dan perundangan yang layak, bukan sebaliknya, justru banyak perusahaan-perusahaan yang mengatasnamakan perusahaan terkemuka, namun dengan cara mengambil tenaga kerja melalui outsourcing ini para tenaga kerja sangat terbebani.

Karena menurut saya pemakaian tenaga kerja melalui outsourcing banyak disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan, lebih lagi dengan tenaga kerja tersebut hanyalah bersifat musiman. Dengan beban kemampuan perusahaan pekerjaan yang semakin bertambah itu pulalah perusahaan tersebut mengambil cara untuk mengantisipasi pekerjaan bisa lebih ringan lagi, dengan kata lain, perusahaan menarik para pekerja dengan dalih bekerja di perusahaan tersebut, namun sebenarnya mereka para pekerja itu hanya bersifat sementara saja.

Kalau kita bandingkan dengan para pekerja tetap mereka memiliki jaminan dalam perusahaan tersebut, namun para pekerja kontrak justru sebaliknya mereka tidak memiliki sebuah jaminan dalam perusahaan tersebut, perusahaan memberikan kontrak terus menerus dan itu membuktikan bahwa apabila memang terjadi kejanggalan pada pekerja tersebut pastinya tindakan perusahaan bisa saja memecatnya.

Saya kira pemerintah kini memiliki solusi cerdas dalam permasalahan tersebut, semoga saja ada titik terang dalam urusan outsorcing ini, dan jangan sampai permasalahan yang masih didera oleh kaum buruh makin berlanjut tanpa ada titik terang dan kelanjutannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun