Pernikahan dini merupakan pernikahan yang diadakan pada usia muda yang dimana salah satu atau keduanya memiliki usia dibawah ideal untuk melaksanakan pernikahan. Usia ideal untuk menikah pada perempuan yaitu 20-35 tahun, sedangkan pada laki-laki 25-40. Pada fenomena pernikahan dini yang terjadi akan ada permasalahan dalam kehidupan berkeluarga.
Pernikahan dini masih banyak terjadi di Indonesia, beberapa masyarakat Indonesia menganggap bahwa pernikahan dini hal yang wajar dan dijadikan tradisi di beberapa daerah Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan dari pengaruh pernikan dini pada kehidupan berkeluarga.
Ada beberapa factor yang mempengaruhi pihak laki-laki dan perempuan dalam melakukan pernikahan dini, yaitu:
- Factor budaya dan istiadat
- Factor orang tua
- Factor ekonomi
- Factor pendidikan
- Factor lingkungan social
Hukum pernikahan dini menurut agama Islam diperbolehkan apabila rukun dan syarat menikah telah terpenuhi. Â Namun hukum pemerintah dalam melakukan pernikahan dini ada pada Pasal 7 ayat (1) UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki dan perempuan mencapai umur 19 tahun. Â Meskipun begitu, ada dampak yang timbul akibat pernikahan dini, seperti:
- Permasalahan pada ekonomi, hal ini kedua pihak belum matang secara finansial dan belum stabil, hal ini dikarenakan kedua pihak tidak memiliki kemampuan dalam menunjang karir akibat dari pendidikan yang terhambat karena pernikahan.
- Permasalahan psikologis kedua pihak yang belum matang juga rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Hal ini disebabkan oleh kedua pihak belum matang secara emosi dan memiliki ego yang tinggi. Selain rentan terjadinya KDRT, hal ini juga menimbulkan masalah perceraian.
- Pada pernikahan dini, dapat menghambat impian yang ingin dicapai oleh pihak laki-laki maupun perempuan, dengan waktu yang tersita dengan tanggung jawab dirumah
Oleh karena itu pernikahan dini menjadi persoalan yang sangat serius bagi kedua pihak laki-laki maupun perempuan, selain itu konsekuensi dari kedua pihak yang belum matang dalam hal apapun. Dengan demikian orang tua diharap mampu memberikan wawasan mengenai kehidupan berkeluarga pada anak sehingga dapat terencana dengan baik dan matang dan tidak terjadi pernikahan dini yang lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H