Katakan saja saya ini  begitu malas.Â
Malas protes tidak tersedianya trotoar buat pejalan kaki di lalu lintas yang begitu padat, malas proteksi diri menghadapi tindak kriminal jika mengambil rute alternatif yang tidak dilalui kendaraan bermotor, dan malas saja dengan debu dan udara panas menyengatnya Palembang.
Jo, kamu tahu gak  Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kota Palembang tertuang dalam Perda Kota Palembang No. 15/2012 tentang RTRW Kota Palembang 2012-2032.  Masih lama habis masa berlakunya toh?.  Perda sebelumnya Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 1999-2009.
Iya, pembaruan perda ini memang butuh waktu yang lama. Bayangin butuh waktu 3 tahun untuk pembaruan. Ya jadi gak heran kan biar lebih siap, perda tahun 2012 dibuat untuk masa 20 tahun.
Masalah klasik bangsa kita, bagus di wacana tetapi aplikasinya akan babak belur. Perda RTRW kota Palembang untuk ke sekian kalinya dilanggar oleh pemerintah sendiri.
Terutama pelanggaran izin untuk wilayah peruntukan ruang terbuka hijau dan wilayah resapan. Palembang semakin kekurangan wilayah resapan. Jangan bicara soal anak sungai yang sudah entah kemana, lahan rawa pun sudah beralih fungsi.Â
Anehnya setiap musim hujan, kagetran dengan terjadinya banjir. Sebagian wilayahmu juga sering terendam 'kan?Â
Tapi asik loh Jo, masyarakat akan dapat hiburan gratis gubernur,walikota, sekda hingga kepala dinas main air di wilayah-wilayah banjir depan mall dekat rumah. Live pula di media sosial.
Beberapa project ambisius dengan dana APBN dan bantuan hibah negara lain juga sering bikin kaget warga Palembang. Kesannya kayak proyek Roro Jonggrang aja.
Sepertinya daripada terus menerus melanggar rencana, ada baiknya rencananya yang diperbaiki. Bukankah prinsip Kaizen demikian? jika ditemukan  ketidaksempurnaan pada planning ketika melakukan evalusi, sudah sapatutnya mengambil langkah pervensi dan koreksi.
Nah, Jo sejak bulan maret kemarin, Pemkot Palembang telah mengajukan Draft Perda Perubahan RTRW.Â