Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilkada di Tengah Pandemi, Calonnya Positif Covid-19

12 September 2020   13:48 Diperbarui: 14 September 2020   20:52 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pilkada Sumsel 2020 (Kelola Screen Shoot Tribun dan Kompas)

Pilkada serentak 2020 masih akan tetap dilaksanakan, meski jumlah penderita covid 19 masih sangat tinggi. Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasikan penundaan pilkada. Di Sumsel sendiri 2 orang petahana yang bertarung di pilkada positif covid 19.  Apakah betul penyelyelngaraan pilkada serentak ini demi pemenuhan hak sipil politik di negeri demokratis, bagaimana dengan hak hakiki, hak hidup?.

Berdasarkan Perppu 02 Tahun 2020 Pilkada serentak akan tetap dijalankan pada tanggal 9 desember mendatang.  Meski semula ada penundaan rahapan pilkada di awal terjadinya pandemi covid 19 ini.  Dengan penerapan new normal,  adaptasi kebiasaan baru, atau apapun sebutannya dan konsepnya yang sudah membuat makin pusing dan ribut itu, pilkada serentak tetap akan dijalankan dengan penerapan protokol pencegahan covid 19.

Pilkada Serentak 2020 itu Penting dan Genting

Ada 4 alasan utama urgensi penyelenggaraan pilkada ini yang disampaikan anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi  beberapa waktu lalu.  

Pertama, keputusan ini adalah keputusan bersama pemerintah, DPR sebagai badan legislatif dan pmerintah sebagai badan ekskutif diserta dengan rekomendasi gugus  tugas covid 19. Pilkada serentak dapat dijalankan dengan protokol kesehatan.Kedua, belum dapat diketahui kapan pandemi covid 19 ini berakhir. Ketiga, hak konstitusional memilih dan diplih Keempat, alasan tata kelola keuangan negara , dimana 4,1 T anggaran pilkada yang sudah dicairkan akan sia-sia jika pilkada serentak 2020 dituda.

Hak Kesehatan vs Hak Politik

Alasan lain yang   banyak dikemukanan adalah Hal ini dapat  memunculkan ketidakpastian hukum dan politik akan terjadi.  Efek dari tidak terlaksaanya standar  hak sipil politik. 

Sebagai rujukan standar internasional untuk pemilu adalah Deklarasi Universal HAM 1948 dan Kovenan Internasional 1966 tentang Hak Sipil dan Politik,  konvensi yang meyepakati bahwa  pemilu demokratis adalah penyelenggaraan pemilu yang berkala. Kekhawatiran tertinggi pada stabilitas politik, dimana persoalan curiga mencurigai dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah akan semakin mengemuka.  

Secara praktis, sebenarnya  masa jabatan kepala daerah diperpanjang oleh pemerintah, atau mennjuk plt. Beberapa pengamat politik mengemukakan ada risiko besar bahwa  oposisi atau penantang petahana akan menggugat karena hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri jadi terhambat dengan penundaan ini..

Di negara demokratis tampaknya jauh lebih penting bicara mengenai hak politik dan kekuasan ketimbang hak paling hakiki, hak hidup dan kesehatan.  Sudah sepatutnya Komnas HAM memberi rekomendasi kepada pemerintah dan DPR utuk menunda tahapan pilkada 2020 ini. Dimana angka penularan covid 19 di  Indonesia masih sangat tinggi. 

Pilkada 2020 Sumsel dalam Pandemi  Covid 19

Di Sumatera Selatan sendiri ada 7  Kabupaten  yang akan menyelanggarakan pilkada serentak 2020, yakni  Kabupaten Ogan Ilir (OI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara).Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, dan OKU Timur.

10 orang yang bertarung dalam pilkada serentak sumsel ini adalah petahana yakni Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Kuryana Aziz bersama Wakilnya Johan Anwar. Bupati OKU Selatan, Popo Ali dan wakilnya Sholehien Abuasir. Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan dan wakilnya Suwarti. Bupati Musirawas Utara (Muratara) Syarif Hidayat dan Wakilnya Devi Suhartoni.  Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heri Amalindo.

Sempat geger beberapa minggu lalu, Bupati Ogan Ilir mengundang wartawan ke kediamannya  untuk mengumumkan bahwa ia positif covid 19.  Kemarin Bupati Pali juga dinyatakan positif covid 19. Kedua kepala daerah ini adalah petahana yang akan maju bertarung di pilkada serentak 2020. 

Dimana jaminan pencegahan covid 19 di Pilkada, jika aktor utamanya yang tentu saja akan berinteraksi dengan banyak orang yang semakin memperluas risiko penularannya. 

Jika perhitungannya adalah kabupaten yang tidak melaksanakan PSBB, Ogan Ilir dan Muratara adalah zona hijau saat Prabumulih dan Palembang menjalankan PSBB. Malah kepala daerahnya yang positif covid 19, karena jumlah ekarang seolah hanya sebagai angka statistik/ Tidak beda jauh memperlakukan rakyat yang punya hak pilih sebagai  angka mata pilh, bukan sebagai pemegak hak sesungguhnya. 

Pandemi covid 19 ini tentu telah mengubah pola adaptasi, termasuk dalam  berdemokrasi. Ada kepentingan kemanuasian  berupa hak kesehatan dan hak hidup yang seharusnya menjadi pertimbangan utama.  Bukan mengatasnamakan pemenuhak hak sipil politik untuk memilih dan dipilih untuk mendapat kekuasaan semata.

Jika alasan urgensi adalah kekhawatiran instabilitas politik, apakah tidak boleh kami khawatir mengenai pada stabilitas kesehatan?.

Salamat siang, tetap bahagia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun