Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dear Admin K, Dikti itu Bukan di Kemenristek

11 Juli 2020   05:12 Diperbarui: 11 Juli 2020   05:33 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan Layar Artikel Kompasiana

Sebagai tuan rumah, tentu saja Kompasiana News segera meng HL kan tulisan mereka, terlebih sifatnya adalah reportase, bukan opini. 

Pembicaraan mengenai begitu pentingnya pembahasan Pembinaan Pancasila untuk melanjutkan RUU HIP yang sekarang jadi RUU PIP dalam acara Titik Pandang di Kompas TV yang berbarengan dengan twit #KitaPancasila meski tertutup dengan trending Rizky Billar dan Dinda Hauw. 

Titik pandang membahas Pembinaan Pancasila juga telah dilakukan beberapa kali. 

Saya tidak menonton langsung acara tersebut, tetapi membaca ulasannya di artikel yang saya tanggapi ini. 

Menyebutkan salah satu narasumbernya adalah Guru Besar Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti Republik Indonesia, Jamal Wiwoho, yang menyampaikan pendapatnya tentang Pancasila.

Saya tidak paham mengapa harus disebutkan tanpa koma ataupun garis miring untuk memisahkan kedua jabatan yang disandang oleh Prof.Jamal.

Sebutan yang pertama Guru Besar adalah Jenjang Jabatan akademik, disandang beliau sebagai tenaga pendidik (dosen). 

Sedangkan Inspektur Jendral, adalah jabatan karier beliau saat ini. 

Tentu ada risiko mis persepsi jika tidak ada tanda pisah pada kedua jabatan tersebut. 

Anehnya,  ada penyebutan kemenristek dikti

Di Kabinet Indonesia Maju, Dikti tidak lagi berada di bawah kemenrisktek. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah diundangkan tanggal 24 Oktober 2019,urusan pendidikan tinggi (Dikti) kembali di bawah Kemendikbud.

Sedangkan Kementerian Riset dan Teknologi /Badan Riset dan Inovasi Nasional
Republik Indonesia (BRIN) adalah kementrian berbeda berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2019.

Di kabinet kerja, memang Dikti berada di bawah naungan Kemenristek,  dengan tujuan menggiatkan penelitian dan pengabdian sebagai tridarma Perguruan Tinggi.
Tetapi fungsi utama Perguruan Tinggi dalam pengajaran adalah pembelajaran, yang harusnya berkorelasi dengan pendidikan dasar dan menengah.

Mimin jangan gagal move on gitu ah, kementrian sudah bekerja hampir satu tahun bahkan tengah isu resuffle beberapa kementrian, kok mimin masih inget Kabinet Kerja aja?. 

Jika membaca tupoksi Kemenristek/BRIN memang disebutkan Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Karena  penelitian tidak dapat pula lepas peran  perguruan tinggi, dalam hal ini perguruan tinggi dapat mengakses program penelitian di lembaga-lembaga di bawah naungan Kemenristek/BRIN.

Terlebih, kemenristek memiliki wacana membuat Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia (DIPI) sebagai BLU yang akan mengelola dana abadi penelitian Indonesia, selama ini dana penelitian masih di bawah LPDP di Kemenkeu.

Tapi tetap saja Dikti bukan dibawah naungan kemenristek. 

Jadi penasaran, bagaimana kata Dikti dapat mengekor di situ sih,Min?.

Sebagai pemilik platform yang menaungi ribuan penulis, penentu nasib tulisan akan dinaikkan atau sama saja seperti iklan obat penggugur kandungan ada baiknya lebih teliti saat menurunkan sebuah tulisan.

Jika tulisan-tulisan kompasianer difilter oleh para admin, meski semua tulisan dapat langsung tayang, menjadi pilihan, HL, trend, atau diturunkan paksa karena plagiat.

Bagaimana dengan tulisan admin K yang kurang teliti terhadap nomenklatur di tingkat kementrian?.

"Halah, cuma kata Dikti saja kok sibuk, gak pengaruh di berita? "

Ya, kan memang pagi-pagi mau nyinyir aja sih Min, manfaatin premium gratisan yang buat baca K sekarang makin lancar jaya, bebas ngedraft banyak-banyak (gak dibatasin cuma satu kayak non premium) dan bisa atur jadwal tulisan. 

Btw, di situs Kemenristek/BRIN jelas kok, jabatan prof. Jamal, buka aja di sini. 

Kalo itjen-nya Dikti sekarang dibawah Mas Mentri Nadiem. 

Selamat pagi Indonesia. Tetap Bahagia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun