Pandemi Covid 19 ini memberi dampak pada semua sektor, termasuk Bidang Pendidikan. Mahasiswa  pun berpandangan  tidak imbangnya antara kewajiban biaya kuliah dengan fasilitas serta metode Pembelajaran daring selama Pandemi Covid-19 melanda.Â
Keprihatinan tampaknya ini ter-capture gubernur Sumsel (H. Herman Deru) dengan membuat Video Himbauan Peringanan Biaya Kuliah. Serta mengeluarkan Surat Himbauan No. 420/4510/Set.3/Disdik. SS/2020. yang ditujukan kepada para Pimpinan Kampus Perguruan Tinggi se Sumatera Selatan tentang Keringanan Biaya Kuliah Bagi Mahasiswa.Â
Dengan keluarnya surat himbauan tersebut memberikan harapan kepada mahasiswa. Namun disertai kekuatiran apakah akan diindahkan oleh pihak Birokrat Kampus se Sumsel.  Meski menjadi terjadi karaguan  bagaimana  keberlakukan surat himbauan ini memang  secara legal formal. Sebagai surat imbauan memang tidak bersifat mengikat, bahkan cenderung sebagai lips service semata.Â
Persoalan pengurangan biaya UKT ini memang telah menjadi isu nasional, bahkan "perang tagar" pun terjadi.  Ketika mahasiswa menuntut keringanan UKT, besoknya muncul pernyataan  mendikbud mendengarkan .Member jawaban bahwa akan menjamin tidak akan ada kenaikan UKT. Pura-pura tidak paham dengan tuntutan mahasiswa yang meminta penurunan UKT secara menyeluruh. Jalan keluar yang dianggap "win-win solution" oleh pemerintah adalah  dengan mempromosikan bantuan mahasiswa yang tentu untuk kalangan terbatas.
Lain yang tebok, lain yang benanah. Apa yang menjadi tuntutan jawabannya juga ngeles.Â
Penurunan UKT saja Ditolak, Apalagi Penurunan SPP PTS
Jika di PTN yang ada bantuan pemerintah saja tidak menyanggupi untuk melakukan keringan UKT semester gasal tahun ajaran 2020/2021,  apa kabar dengan PTS yang keberlangsungan penyelenggaraannya sangat tergantung dari SPP Mahasiswa.Â
Bantuan pemerintah terhadap penyelenggaraan PTS itu  sangat minim, berbeda jauh dengan subsidi negara kepada PTN. Jika pun ada akan berkompetisi dengan ribuan penyelenggara yang memang sudah kuat. PTS kecil seringkali hanya tersenyum kecut terkendala prasyarat tertentu.
Bahkan untuk mendapatkan hibah penelitian dan PKM saja, PTS harus bersaing ketat. Apalagi untuk mendapatkan bantuan lain untuk peningkatan fasilitas kampus misalnya. Sedangkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi memberlakukan standar yang sama untuk semua perguruan tinggi. Â
Bukan memberi kesempatan yang sama.Â
Kebijakan gubernur memberi himbauan tanpa disertai dengan bantuan pemerintah jelas makin memperkeruh keadaan. Apakah tak terpikir oleh Pak Gubernur jika keringanan SPP dilakukan tanpa bantuan dari pemerintah sama saja mematikan PTS kecil. Padahal mau tidak mau diakui justru PTS-PTS lah pencetak sarjana paling banyak di negeri ini. Jika berani jujur, di beberapa kampus PTS, Â upah tenaga pendidik (apalagi tenaga kependidikan) itu banyak sekali yang dibawah upah minimum.Â
Dimaklumi bersama dengan tekanan penyelenggaraan yang berkualitas, bayaran SPP yang rendah dan bantuan pemerintah langsung kepada PTS juga sangat rendah. Keinginan untuk melakukan pengabdian mendidik anak bangsa menjadi sarjana. Mennjadikan SDM yang lebih mumpuni. Â Â
Jika anak negeri hanya mengandalkan PTN, yang daya tampungnya sangat sedikit itu, bisa bayangkan berapa jumlah sarjana yang ada di Indonesia?.Â
Bahkan dengan jumlah sarjana yang ditopang pula dengan sertifikasi masih saja ada yang bilang negeri ini kekurangan sarjana,toh.Â
Penyelenggaraan pendidikan terutama PTS memang tidak menggunakan fasilitas gedung. Selama ini mahasiswa yang dapat mengakses internet gratis di lingkungan kampus pun baru menyadari begitu berat ternyata biaya kuota. Justru dengan kelas online, kampus-kampus PTS semakin memperkuat prasarana teknologi informasinya, agar penyelenggaraaan ruang kelas online (virtual class) dapat terselenggara dengan baik. Tidak ada peliburan bagi  tenaga kependidikan yang tetap menjalankan sistem dan pelayanan administrasi. Bahkan untuk perawatan gedung PTS melakukan perawatan ekstra, juga tidak ada pengurangan gaji bagi PTS.Â
Bantuan sosial memang diberikan, tetapi sampai hari ini tidak ada bantuan sosial kepada lembaga sosial berupa yayasan penyelenggara pendidikan. Yayasan bukan bisnis yang dapat menyimpan keuntungan, saat situasi demikian sebuah kegalauan tersendiri bagi penyelenggara PTS. Menyadari penuh bahwa memang begitu berat juga bagi mahasiswa yang memang pada umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Apakah perlu juga penyelenggara PTS mengajukan tuntutan ke pemerintah skema bantuan sosial kepada PTS dan Mahasiswanya agar penyelenggaraan pendidikan di negeri ini tetap dapat berjalan.
Selamat siang, salam kompal selalu. Tetap bahagia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI