Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ngemil Produk Rawang, ikut Kontribusi Selamatkan Gambut Sumsel

8 Desember 2018   22:07 Diperbarui: 9 Desember 2018   06:01 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lahan gambut bagi Indonesia memiliki nilai yang sangat penting karena mampu menyimpan karbon 20 kali lipat lebih banyak dibandingkan hutan hujan tropis biasa atau tanah yang bermineral, dan 90% diantaranya disimpan di dalam tanah. Lahan gambut bisa melepaskan karbon selama bertahun-tahun jika pepohonan di atasnya ditebang, dan mengakibatkan perubahan tatanan tanah gambut atau jika dibakar.

Indonesia saat ini memiliki kawasan lahan gambut tropis terluas di dunia dengan 22 juta hektar yang tersebar di Kalimantan, Papua yang memiliki sepertiga lahan gambut di Indonesia dan Sumatera.

Lahan gambut Indonesia memiliki nilai penting bagi dunia, karena menyimpan setidaknya 57 miliar ton karbon, membuat kawasan ini sebagai salah satu kawasan utama penyimpan karbon dunia. Surga karbon lahan gambut Indonesia, hanya mampu ditandingi oleh hutan hujan di Amazon yang menyimpan 86 miliar ton karbon. 

Peran Penting Karbon Indonesia, salah satunya adalah mencegah emisi lebih lanjut agar suhu Bumi tidak naik hingga 2 derajat Celcius. Untuk mencegah kenaikan suhu ini, manusia di Bumi tidak bisa melepas emisi lebih dari 600 miliar ton karbon dioksida antara saat ini hingga 2050 mendatang. 

Lahan gambut Indonesia sendiri, jika lepas secara keseluruhan ke atmosfer, maka akan melepas sepertiga cadangan karbon yang ada. Kerusakan ekosistem gambut pada umumnya terjadi karena pembukaan dan pengeringan gambut. Akibatnya, lahan dan rawa gambut menjadi rentan terbakar.

Pada tahun 2015 saja , kebakaran gambut mencapai 875 ribu hektar. Jumlah ini kurang lebih 33% dari luas seluruh areal hutan dan lahan yang terbakar yang menyebabkan bencana kabut asap yang dialami Indonesia yang sempat membuat kalang-kabut negera tetangga serta memunculkan kerugian besar baik dari segi perekonomian, pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, ada sekitar 2,8 juta hektar kubah gambut yang telah dibuka dengan kanal-kanal buatan. Areal gambut tipis kurang dari tiga meter dan tidak berkubah namun juga telah mengalami pembukaan mencapai 3,1 juta hektar. Di luar itu masih ada 6,2 juta hektar kubah gambut yang masih baik, karenanya perlu dilindungi.

Selama ini pengelolaan lahan gambut adalah dengan pembakaran pada musim kemarau dengan tujuan menetralisir keasaman dan menyuburkan lahan dan menebarkan benih di musim hujan. Di Sumatera Selatan tradisi turun temurun ini disebut sonor.

Berbeda dengan masa lampau yang tingkat kebasahan lahan gambut dan hutan alami masih terjaga. Saat ini akibat ulah campur tangan manusia termasuk pola perkebunan monokultur dengan pola-pola pengeringan gambut, pola sonor tidak dapat lagi dilakukan, karena tingkat risiko yang sangat tinggi mudah terbakar.

Karena itulah program restorasi gambut dengan selain Rewetting (Pembasahan kembali gambut), Revegetation (Revegetasi), juga melakukan Revitalization of local livehood (Revitalisasi sumber mata pencarian masyarakat), dengan keterlibatan aktif dari masyarakat yang hidup di lahan gambut. 

Menjadi sangat penting untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan sumber mata pencarian alternatif dan berkelanjutan yang ramah gambut naik berbasis lahan,berbasis air dan berbasis jasa lingkungan. Sehingga memunculkan awareness menjaga gambutpun memberi keuntungan bukan hanya pada lingkungan tetapi pada peningkaan perekonomian masyarakat sekitar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun