Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

3 Peristiwa di Hartan 2018

26 September 2018   05:49 Diperbarui: 26 September 2018   06:08 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Setiap tanggal 24 September dirayakan sebagai hari tani. Tanggal ini merupakan tanggal diundangkannya pertama kali UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, yang biasa disebut UUPA.

Sebuah UU yang tetap berlaku tetapi dengan perubahan rezim menjadi UU yang seolah terabaikan dengan pengkerdilan oleh UU yang seharusnya menjadi UU organis (pelaksana) dari UUPA ini.

Bertepatan dengan perayaan hari tani nasional ada 3 agenda penting   yang menjadi tumpuan harapan bagi para pejuang agraria.

Apa saja itu?

Pertama, "Rembuk Nasional Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial untuk Keadilan Sosial", yang diselenggarakan  di Jakarta 19-21 Septemeber 2018 yang lalu.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden dalam acara Rembuk Nasional bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Kehutanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT), serta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rembuk ini bertujuan membangun komitmen bersama lintas kementerianl / lembaga dan masyarakat dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria. Percepatan dilakukan melalui skema redistribusi dan legalisasi tanah obyek reforma agraria dan perhutanan sosial. Rembuk ini menjadi puncak dari rangkaian Prarembuk. 

Sebelumnya telah berlangsung prarembuk di sembilan provinsi sejak Maret 2018. Rembuk diselenggarakan untuk percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui skema Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS) serta pemberdayaannya, dengan melibatkan masyarakat dari mulai tingkat tapak. Melalui Rembuk Nasional diharapkan menghasilkan rencana tindak untuk akselerasi pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RA-PS) melalui kerjasama pemerintah dan organisasi non pemerintah.

Pada Rembuk Nasional ini turut hadir para pemangku kepentingan dari Ormas, CSO, Pemda, serta kementrian dan lembaga terkait. Mereka diantaranya Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Hadir pula Aliansi Petani Indonesia (API), Perhimpunan Pergerakan Petani Indonesia (P3I), Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dan beberapa organisasi lain. Selain itu sekitar 400 orang akan hadir sebagai penerima manfaat RAPS, perwakilan Pemerintah dan Pemda, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil, selama 3 (tiga) hari.

Dalam kegiatan ini, Presiden RI, Bapak Joko Widodo Presiden menyerahkan 52.980 sertifikat redistribusi TORA (seluas 39.703 hektar) dari eks-HGU, tanah terlantar, dan lain-lain di 18 provinsi. Tanah-tanah tersebut berada di 68 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Selain itu juga diserahkan 16 SK Hutan Adat (seluas 6.032,5 hektar) beserta skema bantuan pemberdayaannya kepada perwakilan petani. Penyerahan ini merupakan titik awal yang akan terus berlanjut ke pembagian kepada kelompok petani lain yang saat ini masih berproses di ATR/BPN.

 Kedua,  Indonesia menjadi tuan rumah "Global Land Forum 2018", di Bandung 24-27 September 2018, diselenggarakan bersama CSO dan pemerintah. Acara ini dihadiri 1.150 peserta nasional dan internasional. Sebanyak 551 peserta luar negeri berasal dari 84 negara. GLF 2018 akan menghasilkan "Deklarasi Bandung" yang berisi komitmen bersama menata pertanahan untuk keadilan dan perdamaian. Pembukaan GFL 2018 dilaksanakan bertepatan dengan Hari Tani Nasional, 24 September 2018 di Gedung Merdeka, Jl. Asia Afrika, Bandung.

Ketiga, tepat di hari tani Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) no 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (RA).

Banyak pihak sangat berharap Perpres ini benar-benar dapat menjadi payung hukum percepatan pelaksanaan RA.

Dengan adanya payung hukum ini diharapkan proses, partisipasi, dan keintegrasian RA-PS sejak usulan di tingkat tapak sampai terbitnya SK Ijin Kelola PS atau sertifikat TORA membutuhkan waktu lebih singkat.

Pemerintah juga saat ini telah menyiapkan sistem pendukung Sinav PS dan Dashboard RA-PS. Keduanya akan menjadi fasilitas kerja berbasis elektronik untuk mempercepat proses para pihak yang berkepentingan mengusulkan dan menetapkan obyek dan subyek TORA dan P

Semoga tiga peristiwa penting dalam peringatan hari tani / hari agraria ini benar-benar mengembalikan reforma agraria sebagaimana diamanatkan dalam UUPA.

Hingga di ujung waktu nanti Indonesia tetap dikenal sebagai negara agraris, bukan hanya dongeng, atau profesi petani hanya disebut dan diperdebatkan tanpa menanyakan masih adakah lahan yang dapat digarap oleh mereka.

Selamat pagi Indonesia, tetap bahagia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun