Seperti biasa, selasa pagi adalah hari dinanti untuk membaca selembar komik sambungan cerita Timun Mas di Javora Studio, sejak awal mengikuti akun ini untuk tertawa bebas, karena katanya tertawa itu melepas endhorphine, hormon yang membangkitkan mood bahagia secara alami dari dalam tubuh.
Saya gagal fokus saat melihat komik ini, secara jelas menulis Ciki mengandung dimethyltryptamine atau DMT, seudah bukan istilah asing (apalagi aseng) lagi mengenai zat halusinogen satu ini. Sudah sejak lama dimasukkan dalam narkotika golongan 1.
Mengenai daftar narkotika saat ini saya jadi ingat, bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) terbaru mengenai daftar narkotika, yakni PMK No.7 Tahun 2018, pada tanggal 6 maret 2018 lalu diundangkan sebagai pengganti PMK Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
PMK itu fungsinya sebagai aturan lebih lanjut, menjelaskan aturan-aturan di atasnya, yakni UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pelaksana Peraturan termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU 35/2009.
So... saat para penyidik, pendakwa dan penuntut sampai penjatuhan sanksi hingga pelaksanaanya untuk melihat pemenuhan unsur-unsur pidananya, apakah barang yang dikuasai/dipergunakan/diedarkan yang diatur dalam UU 35/2009 itu termasuk narkotika atau tidak dengan mencocokkanya pada daftar narkotika yang dibuat oleh kemenkes ini.Â
Karena asas utama hukum pidana adalah Asas Legalitas yakni Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali, secara sederhana diartikan "Tidak ada tindak pidana (diisertai pemidanaan) jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu".
Seringkali orang-orang tertentu menggunakan zat-zat yang yang tidak masuk daftar narkotika disalahgunakan untuk kepentingan tersebut, tidak kuatir dipenjara kan belum masuk daftar narkotika.
Perubahan pengetahuan dan ilmu sangat pesat termasuk dalam perkembangan ilmu kesehatan dan obat-obatan, berdasarkan perkembangan pengetuan dan aturan di seluruh dunia maka PMK ini telah memasukkan Karisopradol (nama lainnya Isopbropamat, Soma dan Isobamat) sebagai narkotika golongan 1 .
Sebelumnya, obat-obatan yang mengandung karisopradol adalah obat yang ditarik peredarannya melalui Surat Keputusan Kepala BPOM No. HK. 04. 1. 35.06.13. 3535 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol yang ditujukan pada pimpinan dan apoteker penanggungjawab industri farmasi tanggal 26 Juni 2013 .
Selama bertahun-tahun pula karisoprodol ini tergolong dalam obat keras berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan No 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua.
Karisoprodol (dengan penyebutan somadril compositum, New skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, dan Bimacarphen) ini menjadi pemberitaan saat tragedi PCC Kendari pada medio september tahun lalu, dimana setidaknya 50 anak menjadi korban, 1 orang korban tewas karena tenggelam di laut sebagai efek halusinasi zat ini.