Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Wilayah Kelola Rakyat Wilayah Remang-remang

26 April 2016   12:31 Diperbarui: 26 April 2016   15:11 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadi Daryanto menyatakan bahwa , salah satu pekerjaan saya adalah apa yang menjadi slogan kita bagaimana mewujudkan wilayah kelola rakyat yang sudah lama diperjuangkan dan menjadi janji Bapak Persiden. Oleh karena itu perlu dikatui mengapa ini dituntut dan menang harus diselesaikan, pertama kita bisa lihat di Indonsiea cukup unik soal tanah, memang sejarahnya sudah begitu, sistem tenurialnya atau penguatan masyarakat adat untuk dapat mendapatkan hak kelolanya, karena bicara Wilayah Kelolah Rakyat bicara pada tataran 2 rejim UU yakni UUPA dan UU Kehutanan.

Dalam pemaparanan Nur Fauzi yang menggil dirinya dengan sebutan Oji menyatkan bahwa satu problem besar dari bangsa ini pada pekerjaan kementiran lembaga satu hubungan satu sama lain. Dalam rumusan mudahnya sama-sama kerja setengah mati padahal problem lapangan yang disuarakan itu dapat diselesaikan kalau ada kerjasama. Untuk mewjudukan nawacita yang dimasukkan dalam dalam dokumen Jalan Perubahan dari Jokowi JKJalan bukan sekedar suatu bentuk interaksi, tetapi kerjasama basis ideologi. Sebagai gotong royong sampai ke tingkat instrumen. Bentuk gotong royong sperti apa yang mampu memblog sektor private, bisnis, fiskal yang semakin pandai dengan tata cara yang lebih canggih memampuan prakteknya dari pada kita memahaminya.

Meski waktu menunjukkan hampir setengah dua, tetapi nampak masih besar antusias peserta dalam mengikutinya dan memberi berbagai tanggapan dan klarifikasi , hinggaPada akhir sessi Brigita Isworo memberikan sedikit catatan pada simposium ini yaknibahwa dari kalangan masyarakat sipil diketahui bahwa belum adanya pengakuan masyarakat hukum adat dan kemudian didalamnya terdapat perempuan yang tidak diakui perannya secara signifikan dalam pengelolaan SDA dalam aspek sosial, ekonomi dan politik. Dalam proses pengakuan hukum adat banyak peraturan di berbagai tempat hutan, pesisir dan SDA tetapi semuanya belum dapat membantu percepatan pengakuan wilayah masyarakat hukum adat. Wilayah di kawasan adalah multiaktor karena pengelolannya multiaktor maka harus ada penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum, harus secara transparan dengan pelibatan banyak pihak dan tata kelola tang baik. Kejahatan hutan lingkungan adalah extra ordianry crime karena berdampak besar dan meliputi jaringan nasioal bahkan intenaisonal, di satu sisi masyarakat dikiriminalisasi dengan cara ditaro di depan oleh pihak korporasi. Ada ketidakjelasan dalam refgormasi agrariai tentanag 12,9 juta dan 9 juata hektar yang akan didistribusikan dan belum ada penjelasan dari kantor staf presiden., dan ditemukan dari klarifikasi tadi banyak amdal abal-abal dapat mendapatkan legalisaisi.

Kembali kepada redistribusi dikuatirkan menjadi cara penguasaan tanah yang tidak legal, selama peraturan per-UU-annya tidak mampu menjadi daya dorong dan hal ini telah menjadi sejarah yang telah berlangungsung selama 70 tahun.

Dari KSP catatan tentang nawacita adalah bagian dari jalan perubahan untuk berdaulat, mandiri dan kepribadian dan masih sangat ideolagis, padahal pemecahannya sampai ke tingkat impelmantasi melalui manajerial kelembagaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun