Mohon tunggu...
Karren
Karren Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Saya merupakan seorang mahasiswi dari Fakultas Hukum, UPN "Veteran" Jakarta. Saya memiliki kedisiplinan dan ambisi yang kuat serta ketertarikan terhadap berbagai isu kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nusyuz dalam Pandangan Hukum Islam : Pengertian, Jenis, Dasar Hukum, Pandangan, dan Penanganan

15 Mei 2024   10:23 Diperbarui: 15 Mei 2024   10:28 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Nusyuz

Nusyuz adalah istilah hukum Islam yang berarti perilaku atau sikap yang tidak patuh atau tidak taat dan perilaku meninggalkan kewajiban terhadap pasangannya dalam suatu kehidupan pernikahan. Nusyuz dapat diartikan dengan kata durhaka. Dalam konteks nusyuz, perilaku yang dianggap tidak taat atau tidak patuh bisa bermacam-macam, mulai dari sikap tidak hormat, penolakan untuk menjalankan tugas-tugas rumah tangga, hingga penyalahgunaan kebebasan atau kecurangan dalam hubungan pernikahan.

Nusyuz dapat terjadi serta dilakukan oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Walaupun banyak ulama mengatakan nusyuz sebagai tindakan ketidak taatan istri kepada suaminya, namun ada Sebagian juga yang mengatakan bahwa nusyuz tidak hanya berlaku pada pihak istri tetapi juga dengan suami.

Jenis Nusyuz

Ada 2 macam Nusyuz

1. Nusyuz istri

Nusyuz istri dapat berupa sikap penolakan untuk menjalankan tuga rumah tangga, menolak memenuhi serta menolak melayani kebutuhan suami tanpa adanya alasan yang jelas, melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai agama serta moral, tidak hormat kepada suami, mengabaikan perkataan suami, dan berlaku kasar terhadap suami.

2. Nusyuz suami

Nusyuz suami dapat berupa perilaku tidak menjalankan kewajiban finansial atau nafkah untuk kebutuhan rumah tangga, tidak memperlakukan istri dengan baik, tidak adil serta tidak menghargai istri, berlaku zalim, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, berselingkuh, tidak memenuhi kebutuhan emosional maupun fisik istri.

Dasar Hukum Nusyuz tertera dalam 

Al-Qur’an, Hadits, Qiyas

Pandangan Al-Qur’an terhadap Nusyuz

1. Nusyuz istri diterangkan pada surat An-Nisa ayat 34, yang berarti :

ar-rijālu qawwāmūna ‘alan-nisā'i bimā faḍḍalallāhu ba‘ḍahum ‘alā ba‘ḍiw wa bimā anfaqū min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh(u), wal-lātī takhāfūna nusyūzahunna fa ‘iẓūhunna wahjurūhunna fil-maḍāji‘i waḍribūhunn(a), fa in aṭa‘nakum falā tabgū ‘alaihinna sabīlā(n), innallāha kāna ‘aliyyan kabīrā(n).

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.

2. Nusyuz suami diterangkan pada surat An-Nisa ayat 128, yang berarti :

wa inimra'atun khâfat mim ba‘lihâ nusyûzan au i‘râdlan fa lâ junâḫa ‘alaihimâ ay yushliḫâ bainahumâ shul-ḫâ, wash-shul-ḫu khaîr, wa uḫdliratil-anfususy-syuḫḫ, wa in tuḫsinû wa tattaqû fa innallâha kâna bimâ ta‘malûna khabîrâ

Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh) sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Penanganan Nusyuz berupa 3 tingkat

  • Mengajari serta menasehati
  • Pisah ranjang
  • Memukul

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun