Mohon tunggu...
Dewi Kartika
Dewi Kartika Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Ruang Terbuka Hijau, Fasilitas Publik yang Mampu Selamatkan Kehidupan

30 September 2015   17:09 Diperbarui: 30 September 2015   17:22 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Lab. Perencanaan Laskap Departemen Arsitektur Lanskap Fakultas Pertanian IPB (2005), ruang terbuka hijau adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open space) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut, yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut. RTH, baik publik maupun privat, memiliki fungsi utama (intrinsik), yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik), yaitu fungsi arsitektural, sosial, dan fungsi ekonomi.

Berkenaan dengan ruang publik, gagasan ruang publik muncul setelah seorang Filsuf Jerman beraliran Frankfurt, Jurgen Habernas memperkenalkan ide ruang publik dalam bukunya yang berjudul The Structural Transformation of the Public Spere : an Inquire Into a Category of Borjuis Society. Habernas (dalam Siahaan, 2010) menyimpulkan public sphere (ruang publik) sebagai wilayah sosial yang bebas dari sensor dan dominasi. Di ruang publik ini setiap individu tanpa terkecuali dapat saling berinteraksi dengan bebas dan melakukan kegiatan yang mereka minati sesuai dengan tipologi ruang publiknya.

Karakteristik ruang publik diantaranya adalah ruang tempat masyarakat berinteraksi, melakukan beragam kegiatan secara berbagi dan bersama, meliputi interaksi sosial, ekonomi dan budaya, dengan penekanan utama pada aktivitas sosial; ruang yang dikelola dan dikontrol secara bersama-sama—baik oleh instansi publik maupun privat—didedikasikan untuk kepentingan dan kebutuhan publik; ruang terbuka yang aksesibel secara visual maupun fisik bagi semua tanpa kecuali; dan ruang dimana masyarakat mendapat kebebasan beraktivitas (Sunaryo, et al, 2010).

Car dkk (dalam Sunaryo, et al, 2010) menyusun tipologi ruang publik di Eropa ke dalam beberapa tipe, diantaranya taman publik, square dan plaza, memorial, pasar, jalan, taman bermain, ruang terbuka komunitas, jalur hijau, perbelanjaan dalam ruang, ruang spontan dalam lingkungan hunian, dan tepi air.

Pembangunan ruang publik dilakukan berkaitan dengan peranannya yang ditilik dari beberapa aspek. Aspek tersebut meliputi aspek ekonomi, kesehatan, sosial, dan lingkungan. Carmona (dalam Parlindungan, 2013) menguraikan peranan ruang publik dari segi ekonomi antara lain untuk memberi pengaruh positif pada nilai properti, mendorong performa ekonomi regional, dan dapat menjadi bisnis yang baik. Dari aspek kesehatan, ruang publik berperan dalam mendorong masyarakat untuk secara aktif melakukan gerakan fisik, menyediakan ruang informal dan formal bagi kegiatan olahraga, dan mengurangi stres.

Dari aspek sosial, ruang publik berfungsi untuk menyediakan ruang bagi interaksi dan pembelajaran sosial pada segala usia, mengurangi resiko terjadinya kejahatan dan sikap anti-sosial, mengurangi dominasi kendaraan bermotor sehingga angka kecelakaan dapat berkurang, serta mendorong dan meningkatkan kehidupan berkomunitas. Sedangkan dari aspek lingkungan, ruang publik berperan dalam mendorong terwujudnya transportasi berkelanjutan, meningkatkan kualitas udara, mengurangi efek heat island dan polusi, serta menciptakan kesempatan untuk berkembangnya keanekaragaman hayati.

Ruang terbuka hijau dapat dimanfaatkan sebagaimana pemanfaatan ruang publik lainnya. Contoh dari ruang terbuka hijau adalah taman kota, kebun raya, kawasan hutan lindung, cagar alam, alun-alun, beragam area rekreasi dan olahraga, dan lokasi lainnya yang memenuhi kriteria RTH. Selain sebagai kawasan konservasi bagi vegetasi/tumbuhan, ruang terbuka ini juga dapat digunakan oleh warga untuk berkumpul dan mengambil manfaat keberadaan area ini dari beberapa aspek yang telah dijelaskan. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga dapat mengimplementasikan konsep RTH sebagai ruang publik untuk skala yang lebih formal, dimana masyarakat dapat bebas berpendapat, berbicara, berdebat, terlibat dalam isu-isu politik, atau mengambil keputusan di dalamnya.

Bumi adalah satu-satunya habitat manusia. Karena itu setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menjaganya. Jika warga dan pemerintah daerah bekerja sama dalam mengoptimalkan fungsi RTH, maka wilayah kita tidak akan gersang sepenuhnya. Atau setidaknya, ada sedikit upaya untuk mencegah percepatan laju pengurangan luas lahan disebabkan oleh kebakaran hutan dan menjaga keseimbangan iklim dunia.

Referensi:

UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sunaryo, R. G., Soewarno, N., Ikaputra, I., & Setiawan, B. (2010). Posisi Ruang Publik dalam Transformasi Konsepsi Urbanitas Kota Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun