Mohon tunggu...
karmila15
karmila15 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Baca buku

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Pelecehan seksual[Pelanggan Hak Asasi Perempuan]

6 Januari 2025   14:28 Diperbarui: 6 Januari 2025   13:28 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Mawar

Mahasiswa Program Studi Tadris IPS

Fakultas Tarbiyah, IAIN Parepare

05 Januari 2025                                                                                                                                                                                                           

Pelecehan terhadap perempuan adalah pelanggaran serius terhadap martabat, kebebasan, dan kesetaraan gender. Tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara fisik dan emosional tetapi juga menghambat kemajuan masyarakat secara keseluruhan.

Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diketahui bahwa hak asasi perempuan telah dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang- Undang tentang HAM (Hak Asasi Manusia). Oleh karena itu perlindungan Hak perempuan dari kekerasan seharusnya di hormati, ditegakkan, di tingkatkan martabat kemanusiaan. Tanpa diskriminasi, kesejahteraan, dan keadilan terhadap perempuan. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang berakibat penderitaan psikis atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

     Kekerasan seksual saat ini masih sering terjadi dikehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, maupun di perkantoran.

Menurut data sistem informasi online perlindungan perempuan yang digagas oleh kementerian pemberdayaan perempuan pada tahun 2022,terdapat 11.686 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Dikutip dari sumber yang sama, perempuan adalah korban yang paling banyak dibandingkan laki-laki. Kekerasan yang di alami oleh kaum perempuan bukan hanya kekerasan seksual namun juga terdapat usikan seksual yang biasa sering dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan seperti Catcalling yang di alami oleh kaum perempuan akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap perkembangan psiko sosial korban maupun keluarga korban. Selain itu dampak yang sering kali terjadi adalah,korban berupaya untuk bunuh diri, gangguan kesehatan fisik, gangguan mental, perilaku tidak sehat, serta gangguan kesehatan pada reproduksi.

Dilansir dari catatan Najwa:

Delapan dari sepuluh perempuan di Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual diruang publik. Sementara mitos itu mengatakan pelecehan seksual hanya terjadi pada perempuan yang sedang sendiri, di malam hari, di tempat sepi, dan berbusana mini.

Siapa bilang?

            Data memang menunjukkan sebagian besar tindak pelecehan masih menyasar perempuan, tapi coba perhatikan!

Lokasi yang paling banyak menjadi latar terjadinya pelecehan seksual adalah jalan umum, transportasi umum,sekolah, dan kampus. Semuanya adalah ruang publik. Dan kasus pelecehan seksual di rang publik ternyata paling tinggi bukan dimalam hari, tetapi terjadi di siang hari, tanpa ada gelap yang memberi kesempatan untuk sembunyi. Ditambah lagi jenis pakaian yang dikenakan korban secara statistik bukan faktor signifikan.

Oleh karena itu perlu ditingkatkan lagi perlindungan dan keadilan terhadap perempuan baik anak perempuan dibawah umur sampai perempuan yang sudah lanjut usia sekali pun, karena di zaman sekarang laki-laki tidak lagi memandang usia, situasi, dan kepada siapa. ia melakukan aksinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun