Mohon tunggu...
Budi Purnomo
Budi Purnomo Mohon Tunggu... lainnya -

Googling saja, dengan kata kunci : Karjodihardjo Media Center

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Berdamai dengan Hoax

27 Januari 2017   19:59 Diperbarui: 29 Januari 2017   11:09 855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hoax. Tribunnews.com

Berita yang salah tidak boleh dibiarkan, karena akan menjadi referensi yang salah secara berulang. Harus diklarifikasi dengan baik. Klarifikasi yang efektif adalah Press Release yang didistribusikan dan dipublikasikan media seluas-luasnya. Media memiliki follower medsos yang berjumlah banyak. Jika klarifikasi resmi tidak cukup, gunakan third parties opinion leader untuk membantu atau mempertegas Press Release kita.

2. Duplikasikan Klarifikasi Anda

Sebarluaskan semua kliping publikasi media masa ke berbagai media sosial, dalam kuantitas yang sebanyak-banyaknya. Yang terpenting, kuantitas berita klarifikasi kita harus lebih banyak dari berita hoax yang sudah tersebar. Singkirkan berita yang tidak benar ke halaman belakang google, dan ke depankan berita-berita klarifikasi kita di halaman pertama google.

3. Mencegah Berita Hoax

Untuk menangani hoax di media mainstream, sebaiknya jalin komunikasi personal yang baik dengan jurnalis (media relations). Lakukan media visit, atau journalist gathering, atau TV news producer meeting. Ini sangat efektif untuk menjelaskan positioning informasi yang benar versi kita. Lakukan klarifikasi via medsos dilakukan dengan menghubungi pemilik akun menjelaskan secara baik-baik.

4. Minta Bantuan Pihak Ketiga

Meskipun sudah dijelaskan, berita hoax terkadang masih muncul lagi, muncul lagi. Media bersikukuh dengan kebenarannya sendiri. Kita bisa mengadu kepada Dewan Pers. Bagaimanapun berita hoax dilarang, jurnalis dan media wajib menerapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kalau di media sosial bisa dilaporkan kepada penyelenggara atau publisher media sosialnya (facebook/twitter).

5. Langkah Hukum

Sejauh kita bisa melakukan mediasi, upaya hukum tidak dianjurkan. Upaya hukum terhadap media hanya menambah publikasi berita buruk. Jika semua upaya, mulai dari permintaan klarifikasi dan mediasi sudah dilakukan secara optimal namun tidak mempan, langkah hukum perlu juga dilakukan.

Untuk media sosialpun sama saja. Kalau memang sudah sangat mengganggu dan sangat merugikan serta membahayakan, langkah hukum bisa diambil juga. (*)

Budi Purnomo Karjodihardjo adalah Koordinator Komunitas Sapu Langit (KSL). Menjadi pembicara dengan membawakan materi "Step by Step Menghadapi Serangan Hoax" dalam diskusi "PR VS Hoax" di Gedung Dewan Pers, Jumat (27/1/2017), yang diselenggarakan oleh Majalah PR Indonesia dan didukung oleh Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun