Oleh : Budi Purnomo Karjodihardjo
PADA saat ini persidangan kasus dugaan penistaan agama sedang berlangsung, dari pemberitaan media terlihat bahwa proses peradilan ini akan memakan waktu yang relatif panjang.
Saya tidak ingin membahas soal content material terkait masalah hukumnya, tetapi secara khusus akan memotret strategi komunikasi yang dilakukan oleh Tim Pembela secara spesifik, dari kacamata teori pemulihan citra.
Prof William Benoit yang melahirkan Image Restoration Theory menyebutkan bahwa terlepas dari persepsi publik itu salah atau benar, tetapi dari sisi komunikasi pada prinsipnya setiap tokoh atau institusi ingin agar dirinya terlihat lebih baik dan terlihat lebih benar.
Itulah sebabnya mengapa dalam setiap strategi komunikasi (apalagi ketika terjadi krisis komunikasi) diperlukan upaya-upaya pemulihan citra dan reputation revovery sseperti yang disampaikan dalam teori komunikasi Image Restoration Theory.
Salah satu pilar penting dalam implementasi Image Restoration Theory atau teori pemulihan citra ini adalah strategi yang disebut Reducing Offensiveness of Event (ROE).
Dalam strategi Reducing Offensiveness of Event, goalnya nanti akan mengkondisikan bahwa pihak yang melakukan kesalahan sebenarnya sangat pantas diberikan keringanan, bahkan diberikan pengampunan.
Sebenarnya ada enam pilihan implementasi yang penting dilakukan dalam strategi komunikasi Reducing Offensiveness of Event (ROE), agar mendapatkan apresiasi publik yang positif sesuai dengan yang diharapkan.
Semuanya ada plus dan minusnya, tergantung seberapa krisis yang sedang dihadapi. Tentu saja pilihan mana (dari enam langkah) langkah strategi pemulihan citra itu pun memiliki konsekuensinya masing-masing.
Nah, dari sekian pilihan itu, menurut saya disadari atau tidak, Tim Pembela terlihat memilih implementasi dari strategi komunikasi Reducing Offensiveness of Event yang nomer lima, yaitu Attack Accuser.
Cara kerja Attack Accuser adalah dengan menyerang kredibilitas yang menuduh, dan dengan mempertanyakan kompetensi, latar belakang, track record dan hal-hal lainnya, agar perhatian publik pun berpindah ke si penuduh.