Mohon tunggu...
Kariza Putri Junaidi
Kariza Putri Junaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Resmi Disahkan: Mampukah Beri Rasa Aman bagi Civitas Akademika dari Bahaya Kekerasan Seksual?

9 Juni 2022   17:32 Diperbarui: 9 Juni 2022   17:37 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kekerasan Seksual di Kampus didapat dari Youthproactive.com

Dalam proses pengesahannya, Peraturan menteri ini tidak luput dari adanya pro dan kontra. Keberadaan kalimat "atas persetujuan korban" dalam Peraturan menteri ini menimbulkan anggapan bahwa peraturan ini seakan-akan menghalalkan kegiatan seksual yang melanggar asusila jika kedua belah pihak setuju melakukannya. Terlepas dari segala polemik pro dan kontra yang ada, Nadiem menegaskan bahwa tujuan awal disahkannya Permendikbud ini adalah untuk memberikan sebuah penjaminan keamanan dari bahaya kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika.

 Setiap pasal yang terkandung di dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini menjelaskan secara gamblang batasan-batasan kekerasan seksual yang dimaksud serta bagaimana bentuk pengimplementasian yang seharusnya dilakukan oleh perguruan tinggi untuk memberikan rasa aman bagi civitas akademika dari bahaya kekerasan seksual. Bentuk pengimplementasian ini salah satunya digambarkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. 

Keberadaan Satgas ini yang nantinya mengontrol permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Selain itu, dengan dikeluarkannya Permendikbud ini mendorong perguruan tinggi untuk dapat lebih sadar akan bahaya kekerasan seksual dengan membentuk sebuah aturan yang tegas dalam melarang segala praktik kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Segala bentuk pengimplementasian yang dijabarkan dalam Permendikbud ini menggambarkan dengan jelas adanya usaha yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam memberikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika dari bahaya kekerasan seksual. Namun, sekarang kembali kepada kebijakan tiap perguruan tinggi dalam mengimplementasikan isi dari Permendikbud tersebut. 

Dalam praktiknya, aman atau tidaknya civitas akademika dari bahaya kekerasan seksual dilihat dari seberapa tegas perguruan tinggi merespons dan menerapkan setiap pasal dari Permendikbud ini.

Referensi :

Maulidina, Ditiya. (2021). Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dalam Pendekatan Pembangunan Manusia. https://Kompasiana.com

Riana, Friski. (2021). Deretan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus. https://Tempo.co

Salinan: Peraturan Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021. Diakses melalui https://peraturanbpk.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun