Mohon tunggu...
Kariza Putri Junaidi
Kariza Putri Junaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Resmi Disahkan: Mampukah Beri Rasa Aman bagi Civitas Akademika dari Bahaya Kekerasan Seksual?

9 Juni 2022   17:32 Diperbarui: 9 Juni 2022   17:37 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kekerasan Seksual di Kampus didapat dari Youthproactive.com

         Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi saat ini sedang marak terjadi. Meskipun memang pada kenyataannya tidak dapat ditemukan data konkret yang mampu menggambarkan secara gamblang jumlah kekerasan seksual yang sudah terjadi. 

Namun, di sisi lain dapat ditemukan banyak pemberitaan yang muncul dari kesaksian para korban pelecehan seksual terlebih di lingkungan perguruan tinggi yang kemudian tersebar di media sosial.

Salah satu contoh kejadian nyata yang diungkap dalam Tempo.co adalah kasus pelecehan seksual yang menimpa salah seorang mahasiswi di salah satu universitas yang terletak di Jakarta pada Desember 2021 silam. 

Korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari dosen pembimbingnya. Perlakuan tidak senonoh ini digambarkan melalui pemberian kata-kata yang kesannya "seksis" dan merayu yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban saat ia sedang menyelesaikan tugas akhirnya. 

Kesaksian dari korban ini juga sempat menyebar di salah satu akun Twitter ternama dan sempat menarik perhatian banyak pengguna media sosial. Kasus lain juga menimpa seorang mahasiswi di salah satu universitas di Riau. 

Korban bersaksi bahwa ia mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari dosen pembimbingnya saat ia sedang menyelesaikan tugas akhirnya. Korban sudah berusaha melaporkan tindakan ini kepada kepolisian, tetapi sayangnya pelaku yang berinisial SH justru melaporkan balik korban atas dugaan kasus pencemaran nama baik. 

Beberapa deretan kasus kekerasan seksual ini yang kemudian menyadarkan kita bahwa praktik kekerasan seksual terlebih di lingkungan perguruan tinggi bukan merupakan hal yang baru dan bahkan masih sering terjadi hingga saat ini. 

Bahkan, adanya anggapan bahwa lingkungan perguruan tinggi seharusnya mampu menjadi wadah yang aman untuk mengemban ilmu seakan-akan berubah menjadi tempat yang menyeramkan.

Merespons banyaknya permasalahan kekerasan seksual yang terjadi khususnya di lingkungan perguruan tinggi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menimbang untuk mengesahkan peraturan menteri (Permen) yang mengatur tentang permasalahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. 

Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 merupakan peraturan menteri yang memiliki fokus pembahasan pada adanya upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Permen ini resmi disahkan pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 03 September 2021 silam. 

Permen ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjadi sebuah wadah perlindungan bagi seluruh civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi dari bahaya kekerasan seksual, apapun itu bentuknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun