Mohon tunggu...
Karita Dwi
Karita Dwi Mohon Tunggu... Wiraswasta - 97's | Binus University - Business Management

Binusian'21 | Binus Online Learning | Business Management |JIEA

Selanjutnya

Tutup

Money

Indonesia Larang Sementara Kegiatan Ekspor Alat Kesehatan dan Masker

7 April 2020   19:17 Diperbarui: 7 April 2020   19:24 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan tersebut sudah disahkan dan berlaku sejak 18/3/2020. Jadi untuk siapa saja yang masih melakukan ekspor masker dan alat kesehatan harus siap menerima sanksi sesuai isi pasal tersebut. Larangan sementara ini akan berlaku 3 bulan ke depan yaitu 30 Juni 2020 atau sampai produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Artikel Terkait : 1 2 3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun