Peraturan tersebut sudah disahkan dan berlaku sejak 18/3/2020. Jadi untuk siapa saja yang masih melakukan ekspor masker dan alat kesehatan harus siap menerima sanksi sesuai isi pasal tersebut. Larangan sementara ini akan berlaku 3 bulan ke depan yaitu 30 Juni 2020 atau sampai produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!