Peraturan tersebut sudah disahkan dan berlaku sejak 18/3/2020. Jadi untuk siapa saja yang masih melakukan ekspor masker dan alat kesehatan harus siap menerima sanksi sesuai isi pasal tersebut. Larangan sementara ini akan berlaku 3 bulan ke depan yaitu 30 Juni 2020 atau sampai produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!