Mohon tunggu...
Karisya Luhtitisari
Karisya Luhtitisari Mohon Tunggu... Lainnya - Hi

Love yourself

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mahasiswa Hukum Undip Ajak Warga "Say No To Hoax" dan Edukasi Warga tentang Penegakan Protokol Kesehatan

12 Agustus 2020   12:12 Diperbarui: 12 Agustus 2020   12:21 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wonogiri (08/10/20). Pandemi Covid-19 telah menimbulkan beberapa dampak diseluruh bidang dan berbagai lapisan masyarakat. Pandemi Covid-19 ini memberikan perubahan yang besar bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas yaitu semua kegiatan harus dilakukan berdampingan dengan protokol kesehatan. Termasuk mahasiswa Universitas Diponegoro yang dalam periode ini harus melakukan Kuliah Kerja Nyata.

Universitas Diponegoro mengambil kebijakan KKN Pulang Kampung yaitu mahasiswa melakukan pengabdian di daerah masing-masing dan diharapkan dapat berkontribusi lebih untuk daerahnya. Oleh karena itu Universitas Diponegoro  mengangkat tema KKN Pulang Kampung yaitu “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasi PadaTujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).”

Diluar penyesuaian kebiasaan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat banyak isu terkait Covid-19 yang menyebar melalui sosial media yang terkadang membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Namun seringkali berita yang tersebar tersebut adalah berita bohong atau hoax.Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yaitu masyarakat perlu mengolah informasi yang diterima melalui sosial media dengan lebih cermat. Banyak sekali berita terkait konspirasi Covid-19, adanya maling yang berkeliaran akibat pembebasan narapidana oleh pemerintah sebagai kebijakan dari Covid-19, dan isu-isu lain yang belum pasti kebenarannya bahkan telah dinyatakan sebagai hoax oleh Kominfo beredar di masyarakat melalui sosial media.

Untuk membantu masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan menyadarkan pentingnya komitmen masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan maka sebagai mahasiswa UNDIP mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap hal-hal tersebut yaitu dengan mengetahui aspek hukumnya.

Sosialisasi terkait pentingnya komitmen masyarakat terhadap penerapan new normal kepada masyarakat disampaikan dengan memberi informasi bahwa pemerintah telah membahas mengenai Instruksi Presiden yang berisi sanksi sosial, denda, dan tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar protokol kesehatan. 

Sosialisasi kedua terkait Penyebaran Hoax dan Akibat Hukum Hoax UU ITE dilakukan kepada masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sebagai mahasiswa hukum penulis mengedukasi masyarakat terkait unsur-unsur hoax yang termasuk dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan sanksi pelanggaran dalam Pasal 28 ayat (1) yaitu dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, seperti yang ada dalam Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016. 

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Sosialisasi yang dilakukan adalah dengan sistem door to door yaitu mendatangi tempat warga di Keluarah Giripurwo dan menempelkan poster serta memberi stiker ajakan untuk taat hukum. Sosialisasi dilakukan dengan protokol kesehatan dan tidak membuat kerumunan seperti instruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tidak mengadakan perkumpulan.

Masyarakat menyambut baik sosialisasi tersebut dan diharapkan dapat melanjutkan informasi yang didapatkan kepada orang terdekat dan menumbuhkan komitmen penerapan protokol kesehatan. Jika masyarakat dapat lebih disiplin maka risiko penularan Covid-19 rendah dan isu-isu yang beredar di media sosial dapat dikonfirmasi kebenarannya melalui website kominfo agar masyarakat terhindar dari berita hoax.

Penulis : Karisya Luhtitisari/Fakultas Hukum UNDIP 2017.

Editor : Dra. Puji Astuti, M.Si 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun