Wonogiri (08/10/20). Pandemi Covid-19 telah menimbulkan beberapa dampak diseluruh bidang dan berbagai lapisan masyarakat. Pandemi Covid-19 ini memberikan perubahan yang besar bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas yaitu semua kegiatan harus dilakukan berdampingan dengan protokol kesehatan. Termasuk mahasiswa Universitas Diponegoro yang dalam periode ini harus melakukan Kuliah Kerja Nyata.
Universitas Diponegoro mengambil kebijakan KKN Pulang Kampung yaitu mahasiswa melakukan pengabdian di daerah masing-masing dan diharapkan dapat berkontribusi lebih untuk daerahnya. Oleh karena itu Universitas Diponegoro mengangkat tema KKN Pulang Kampung yaitu “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasi PadaTujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).”
Diluar penyesuaian kebiasaan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat banyak isu terkait Covid-19 yang menyebar melalui sosial media yang terkadang membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Namun seringkali berita yang tersebar tersebut adalah berita bohong atau hoax.Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yaitu masyarakat perlu mengolah informasi yang diterima melalui sosial media dengan lebih cermat. Banyak sekali berita terkait konspirasi Covid-19, adanya maling yang berkeliaran akibat pembebasan narapidana oleh pemerintah sebagai kebijakan dari Covid-19, dan isu-isu lain yang belum pasti kebenarannya bahkan telah dinyatakan sebagai hoax oleh Kominfo beredar di masyarakat melalui sosial media.
Untuk membantu masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan menyadarkan pentingnya komitmen masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan maka sebagai mahasiswa UNDIP mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap hal-hal tersebut yaitu dengan mengetahui aspek hukumnya.
Sosialisasi terkait pentingnya komitmen masyarakat terhadap penerapan new normal kepada masyarakat disampaikan dengan memberi informasi bahwa pemerintah telah membahas mengenai Instruksi Presiden yang berisi sanksi sosial, denda, dan tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar protokol kesehatan.
Sosialisasi kedua terkait Penyebaran Hoax dan Akibat Hukum Hoax UU ITE dilakukan kepada masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sebagai mahasiswa hukum penulis mengedukasi masyarakat terkait unsur-unsur hoax yang termasuk dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan sanksi pelanggaran dalam Pasal 28 ayat (1) yaitu dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, seperti yang ada dalam Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016.
Masyarakat menyambut baik sosialisasi tersebut dan diharapkan dapat melanjutkan informasi yang didapatkan kepada orang terdekat dan menumbuhkan komitmen penerapan protokol kesehatan. Jika masyarakat dapat lebih disiplin maka risiko penularan Covid-19 rendah dan isu-isu yang beredar di media sosial dapat dikonfirmasi kebenarannya melalui website kominfo agar masyarakat terhindar dari berita hoax.
Penulis : Karisya Luhtitisari/Fakultas Hukum UNDIP 2017.
Editor : Dra. Puji Astuti, M.Si
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI