Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita Hamil dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

29 Februari 2024   18:06 Diperbarui: 29 Februari 2024   18:11 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keempat, menurut Abu Zahra nasab seorang anak dapat diakui bila ayahnya

mengikrarkan (menyatakan pengakuan) bahwa anak tersebut adalah anaknya, tanpa menjelaskan apakah hal itu melalui pernikahan yang sah atau tidak dengan syarat anak tersebut lahir paling minimal enam bulan setelah akad nikah yang sah, tidak ada bukti bahwa anak tersebut adalah anak orang lain, laki-laki itu tidak

menyatakan bahwa anak tersebut hasil perzinahan,

4. Bagaimana tinjauan secara sosiologis, religious dan yuridis pernikahan Wanita hamil

Secara sosiologis, pernikahan wanita hamil dapat dilihat sebagai fenomena yang terkait dengan norma-norma sosial terkait hubungan seksual, reproduksi, dan peran gender. Beberapa sudut pandang melihat pernikahan dalam kasus ini sebagai respons terhadap tekanan sosial atau ekspektasi budaya untuk menormalkan kehamilan di luar nikah. Di sisi lain, beberapa ahli sosiologi juga mengkritik konsep pernikahan sebagai solusi terhadap kehamilan di luar nikah karena mungkin hanya menguatkan struktur sosial yang menekan wanita untuk bertanggung jawab atas konsekuensi kehamilan secara tunggal. Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas dinamika sosial dan nilai-nilai yang terlibat dalam institusi pernikahan.

Secara religius, tinjauan terhadap pernikahan wanita hamil dapat bervariasi tergantung pada ajaran dan interpretasi agama tertentu. Beberapa agama mungkin menganggap pernikahan sebagai solusi moral untuk mengatasi kehamilan di luar nikah, dengan menekankan pentingnya tanggung jawab, pembentukan keluarga, dan perlindungan terhadap anak yang akan lahir. Di sisi lain, beberapa aliran agama mungkin menekankan pentingnya menjaga kesucian pernikahan dan menyalahkan kehamilan di luar nikah sebagai pelanggaran terhadap ajaran agama. Pendekatan religius terhadap pernikahan wanita hamil sering kali mencerminkan nilai-nilai, keyakinan, dan interpretasi agama yang berbeda.

Secara yuridis, pernikahan wanita hamil dapat memiliki implikasi hukum yang kompleks, terutama terkait dengan status anak, hak warisan, tanggung jawab orang tua, dan hak-hak pernikahan. Beberapa yurisdiksi mungkin memiliki ketentuan khusus yang mengatur pernikahan wanita hamil, termasuk persyaratan atau prosedur yang berbeda. Misalnya, dalam beberapa negara, ada persyaratan untuk menyampaikan informasi tentang kehamilan kepada pihak berwenang sebelum pernikahan dilangsungkan.

Selain itu, pernikahan wanita hamil juga dapat memengaruhi hak-hak dan kewajiban finansial kedua pasangan, serta hak-hak anak yang akan lahir dari pernikahan tersebut. Aspek-aspek ini seringkali memerlukan pertimbangan dan pengaturan yang cermat dalam konteks hukum keluarga dan perdata.

5. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam?

Untuk membangun keluarga sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam, generasi muda atau pasangan muda sebaiknya melakukan beberapa hal seperti:

Mendapatkan pendidikan agama yang baik untuk memahami prinsip-prinsip Islam terkait pernikahan, keluarga, dan kewajiban sebagai suami atau istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun