Mohon tunggu...
KARISMA AULA IHSANIN
KARISMA AULA IHSANIN Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa PPG Prajabatan

Saya memiliki kepribadian ramah, mudah untuk menjalin kerja sama yang baik dan menyukai bidang komunikasi dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mendongkrak Kompetensi Mengajar Melalui Pendidikan Profesi Guru

18 Januari 2024   17:50 Diperbarui: 18 Januari 2024   18:37 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani" (Ki Hadjar Dewantara)

Ki Hadjar Dewantara merupakan simbolis dan pelopor pendidikan nasional Indonesia. Kutipan tersebut menjebatani peran guru berada di depan memberikan teladan, di tengah memberikan semangat dan di belakang memberikan dorongan. Konsep pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara harus menyesuaikan kodrat alam dan kodrat zaman peserta didik. Era pendidikan 4.0 mendorong peningkatan mutu pendidikan dengan menerapkan kemajuan ilmu dan teknologi sesuai dengan keterampilan abad 21. Berdasarkan data Instute for Management Development (IMD) tahun 2018 mengemukakan bahwa Indonesia berada dalam peringkat 14 dari 14 negara Asia Pasifik mengenai rendahnya kualitas guru Indonesia. Fenomena ini harus perlu mendapatkan perhatian lebih dan perlu dituntaskan. 

Tidak hanya sistem pendidikan dan pemusatan pada peserta didik yang harus diperhatikan, melainkan kualitas dan kompetensi guru yang dimiliki harus dapat dijunjung tinggi. Tulisan ini bertujuan untuk menyoroti pentingnya Pendidik Profesi Guru dengan mengasah kompetensi yang dimiliki untuk mencetak sumber daya manusia yang lebih berkualitas. Tujuan pendidikan nasional harus diemban oleh guru tertuang dalam UUD 1945 alinea keempat bertujuan untuk mendidik dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam mencapai tujuan tersebut, guru membutuhkan bekal untuk mengasah kompetensi dan kualitas diri. 

Menempuh Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini menjadi langkah solusi cermat untuk perbaikan pendidikan Nasional. Anton Sri Budaya mengemukakan bahwa melalui program ini menjadi alternatif solusi untuk meningkatkan kompetensi guru untuk melaksanakan pembelajaran yang terarah. Dikutip dari laman Kemdikbud memaparkan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan program pendidikan yang membentuk kualitas sumber daya manusia dengan kuantitas, distribusi, kualifikasi dan kompotensi profesional. Pembelajaran diupayakan untuk memerdekan dan menghilangkan belenggu peserta didik. Hal tersebut melalui kurikulum merdeka dan penguatan kompetensi guru.   Popularitas guru pada program ini menjadi sejarah revolusi pendidikan untuk mencetak guru yang berkompeten. Berdasarkan data dari Kemdikbud kuota penerimaan PPG Prajabatan tahun 2023 tercatat sebanyak 59.019 dan PPG Dalam Jabatan sebanyak 56.830 orang. Kompetensi yang harus dimiliki guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1 yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional selaras dengan pencapaian kompetensi dalam PPG.

Guru dituntut untuk mampu mengemban kemampuannya dalam kompetensi pedagodik mengenai pengelolahan pembelajaran secara konseptual, memahami karakteristik dan potensi peserta didik. Berdasarkan simbolik Ki Hadjar Dewantara dimaknai bahwa guru menjadi teladan sehingga harus memiliki kompetensi kepribadian memiliki nilai moral yang santun, membimbing dengan ikhlas dan patuh pada norma yang berlaku. Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa orang lain. Selaras dengan hal ini, guru harus memiliki kemampuan berinteraksi dan menjalin relasi yang baik dalam ruang lingkup sosial. Guru juga harus memiliki kemampuan yang mutlak terkait penguasaan skill profesi yang dikuasai. 

Dengan demikian, melalui Pendidikan Profesi Guru menjadi solusi perbaikan kualitas guru yang ada di Indonesia berdasarkan keahlian yang dimiliki. Pemberian kapasitas hak untuk memperluas pengetauhan setinggi-tingginya untuk menumbuhkan rintisan guru yang berkualitas. Tidak hanya memerdekan belajar peserta didik, melainkan juga memerdekan guru. Kompetensi yang dimiliki menjadi bekal untuk membentuk peserta didik pada proses pembelajaran. Apabila fasilitator pendidikan dibina dan dibekali pengetauhan yang tepat, maka juga akan mempengaruhi perkembangan pendidikan nasional.

Referensi:

Budaya, A. S. (2023). Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Prosiding Dewantara Seminar Nasional Pendidikan.

IMD. (2018). Digital Competitiveness Rangking. Lausanne, Switzerland: IMD World Competitiveness Center.

Suprayogi, M. N., & Lanah, A. (2022). Buku Ajar Mata Kuliah Inti Filosofi Pendidikan Indonesia. Seminar Pendidikan Profesi Guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun