Cukup memasang piranti agar masyarakat tetap menikmati siaran TV digital. Penyediaan STB sebagai upaya mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahap pertama ASO yang dimulai 30 April 2022 ini. Dalam distribusi STB tersebut, Kementerian Kominfo akan menggandeng pihak ketiga.
Mereka bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses penyaluran sekaligus validasi. Adapun proses distribusi akan dimulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara TV digital di 341 kabupaten/kota.
Setelah itu, petugas akan mendistribusikan STB dari pintu ke pintu ke penerima bantuan. Petugas lalu melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga, dan kepemilikan TV. Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.
Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik. Saat STB telah terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi. Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.
III. Kesimpulan
Digitalisasi penyiaran memiliki tujuan dengan ruang lingkup yang luas, namun belum diimbangi dengan pemetaan teori kausal secara holistik memandang kebutuhan sektor penyiaran secara komprehensif. Terlihat bahwa pemerintah hanya mempersiapkan peralihan teknologi saja dengan strategi peralihan yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur penyiaran digital untuk mencapai ASO,
belum mempertimbangkan keberlangsungan industri dan kebebasan publik selaku penikmat layanan televisi, dimana belum optimalnya strategi pengelolaan spektrum frekuensi dan kesiapan publik. Sebagai konsekuensinya, instrumen kebijakan dan proses implementasi kebijakan digitalisasi penyiaran belum sepenuhnya dipersiapkan untuk menumbuhkan industri dan masyarakat menuju era penyiaran digital.
Dalam lingkup pemerintah koordinasi dan komunikasi sangat krusial sehingga kebijakan dapat dirancang sesuai sasaran dan dilaksanakan dengan strategi yang tepat. Dalam proses peralihannya, pemerintah perlu memetakan strategi industri televisi berorientasi masa depan menuju masyarakat penyiaran yang informatif.
Dukungan pemerintah melalui pemberian insentif dalam penyedia perangkat tambahan atau set-up-box, atau inovasi insentif dengan memanfaatkan dukungan industri dalam negeri untuk memproduksi perangkat penyiaran. Kebijakan digitalisasi penyiaran televisi Indonesia merupakan sikap dari pemerintah untuk merespon tuntutan dunia internasional terhadap pesatnya perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi.
Pemerintah memandang alih teknologi digital membawa harapan besar terjadinya peningkatan di bidang penyiaraan.
Dengan ditetapkannya Undang- Undang Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020 menjadi dasar hukum dimulainya proses peralihan penyiaran digital di Indonesia. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 60A ayat 1 disebutkan “Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital”.