1. Keharusan adanya kecakapan untuk bertindak yang didasari atas kerelaan penuh dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian warisan.
2. Adanya sifat rusyd (kemampuan untuk mengendalikan harta dalam pembelanjaannya). Â
3. Adanya ucapan ijab dan kabul.
Tidak selamanya hukum Islam harus mengikuti ketentuan yang ada, adakalanya hukum berubah sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan asal tidak bertentangan dengan  yang ada dalam Alquran dan sunah nabi Muhammad SAW. seperti, di dalam kaidah fiqh "hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman" atau "hukum itu dapat mengikuti kondisi yang dibutuhkan".Â
Jadi pembagian hak waris menurut saya menggunakan konsep shulhu (damai) tentunya boleh dilakukan namun seseorang yang terlibat dalam pembagian harta waris harus di selesaikan secara keadilan dengan melihat dari sisi ekonomi maupun melihat dari nash yang sudah di tentukan dalam Alquran dan sunah karena tujuan dari Alquran dan sunah sama halnya dengan tujuan shulhu yaitu, untuk menjadikan kehidupan yang damai, tenteram, dan sejahtera.Â
Karin Fortuna Wulandari, Mahasiswi Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H