Mohon tunggu...
karin detasari
karin detasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PGSD Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Hobi menulis dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hakikat PPG Guru dalam Implementasi Kode Etik Guru

25 Juni 2024   22:05 Diperbarui: 25 Juni 2024   22:05 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dunia pendidikan tentunya berkaitan erat dengan kualitas guru professional yang ada di sekolah. Agar tercapainya guru yang berkualitas dan professional, diperlukan beberapa proses dan seperangkat kode etik yang perlu dijalankan oleh guru maupun harus dipahami calon guru.

 Salah satu cara atau proses dalam pembentukan guru dan calon guru yang professional yaitu pendidikan profesi guru atau lebih dikenal dengan PPG. PPG dapat dikatakan sebagai upaya terstruktur guna membentuk perubahan pola sikap dan keyakinan guru saat proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan pendidikan modern sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil pembelajaran siswa. PPG ini dilaksanakan setelah seseorang mendapatkan gelar sarjana pendidikan.

Namun dalam pelaksanaannya PPG seringkali dimaknai dengan pemaknaan yang berbeda. PPG sering dianggap sebagai salah satu cara agar memperoleh sertifikasi hanya untuk pematokan atau harapan gaji yang lebih besar. Banyak yang mengikuti PPG karena berpandangan bahwa jika hanya mengandalkan gaji guru honorer tentu tidak akan cukup untuk mencukupi kebutuhan karena gajinya yang kecil dan beranggapan tidak sesuai dengan biaya pendidikan sarjana yang telah ia raih. Oleh karena itu, PPG hanya dimaknai sebagai salah satu alat memperoleh uang dalam jumlah besar

Jika hanya berlandaskan pandangan tersebut artinya profesi guru hanya dipandang sebelah mata dan profesionalitas seorang guru atau calon guru dalam tuntutan kode etik patut dipertanyakan. Karena PPG memiliki pemaknaan dan tujuan yang mendalam. PPG dimaksudkan sebagai implementasi dari kode etik nomor 6 terkait “Guru secara sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya”.Yang dimana seorang guru atau calon guru diharapkan dapat meningkatkan serta mengembangkan kualitasnya salah satunya dengan PPG tersebut. PPG memiliki hakikat untuk membentuk jiwa professional dan berkualitas sebagai seorang guru dan calon guru. Guru yang professional ialah yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dengan adanya PPG, akan membantu guru dalam melaksanakan tugas utama tersebut karena terus dilatih bagaimana menjadi guru yang professional di dalam kelas. Sehingga ketika pelaksanaan menjadi guru akan optimal karena sudah mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan strategi yang akan digunakan. Ketika sudah optimal, maka tujuan dari pendidikan pun akan tercapai.

Oleh karena itu, hakikat atau pandangan PPG guru haruslah diubah sesuai sebagaimana mestinya. Karena tentunya tugas seorang guru adalah tugas yang mulia sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tidak pula berniat meningkatkan kualitas semata hanya karena patokan nomimal gaji. Karena pada dasarnya peningkatan dan pengambangan kualitas PPG merupakan salah satu bentuk implementasi kode etik yang memang harus dijalankan guru atau calon guru sebagai bentuk pengabdiannya terhadap dunia pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun