Lafadz dan perbuatan harus jelas. Pengucapan menjual dan membeli harus jelas agar tidak ada kekeliruan.
Dalam melakukan transaksi jual beli yang sah sesuai dengan syariat, para pihak harus memenuhi empat rukun dan sembilan syarat transaksi di atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!