Serah Terima, adanya penyerahan uang dari pembeli dan penyerahan barang dari penjual.
Jika salah satu rukun jual beli di atas tidah terpenuhi maka transaksi tersebut tidak boleh dilalukan. Namun jika sudah dilakukan, maka transaksi tersebut msnjadi  batal.
Syarat jual beli dalam Islam:
Berakal. Sesorang yang bertransaksi harus baligh dan berkemampuan dalam mengatur uang.
Kehendak diri. Melakukan transaksi harus sukarela tidak karena terpaksa.
Mengetahui. Para pihak harus mengetahui kejelasan barang dan harga jualnya.
Suci barangnya. Barang yang diperjualbelikan tidak mengandung najis dan bukan barang yang haram.
Barang bermamfaat. Barang yang diperjualbelikan bermamfaat dan tidak mubazir.
Barang Sudah dimiliki. Penjual sudah memiliki hak menjual barang tersebut, baik barang tersebut sudah dibeli dari produsen ataupun telah memproleh izin menjual barang dari pemilik barang.
Barang dapat diserahterimakan. Jika barang tidak dapat diserahkan akan menimbulkan kerugian salah satu pihak.
Ijab dan qabul transaksi harus saling berhubung. Tidak terpisah meski berbeda tempat