Mohon tunggu...
Karinawati
Karinawati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Rukun dan Syarat Transaksi Jual Beli dalam Syariat Islam

4 Juli 2018   16:40 Diperbarui: 17 Februari 2021   13:49 20420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu pedagang di Pasar Taif (Taif Souq) di Kota Taif, Arab Saudi. (dok. Kementerian Pariwisata Arab Saudi) | Diambil melalui laman Kompas Travel

Serah Terima, adanya penyerahan uang dari pembeli dan penyerahan barang dari penjual.

Jika salah satu rukun jual beli di atas tidah terpenuhi maka transaksi tersebut tidak boleh dilalukan. Namun jika sudah dilakukan, maka transaksi tersebut msnjadi  batal.

Syarat jual beli dalam Islam:

Berakal. Sesorang yang bertransaksi harus baligh dan berkemampuan dalam mengatur uang.

Kehendak diri. Melakukan transaksi harus sukarela tidak karena terpaksa.

Mengetahui. Para pihak harus mengetahui kejelasan barang dan harga jualnya.

Suci barangnya. Barang yang diperjualbelikan tidak mengandung najis dan bukan barang yang haram.

Barang bermamfaat. Barang yang diperjualbelikan bermamfaat dan tidak mubazir.

Barang Sudah dimiliki. Penjual sudah memiliki hak menjual barang tersebut, baik barang tersebut sudah dibeli dari produsen ataupun telah memproleh izin menjual barang dari pemilik barang.

Barang dapat diserahterimakan. Jika barang tidak dapat diserahkan akan menimbulkan kerugian salah satu pihak.

Ijab dan qabul transaksi harus saling berhubung. Tidak terpisah meski berbeda tempat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun