Mohon tunggu...
Karinawati
Karinawati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Rukun dan Syarat Transaksi Jual Beli dalam Syariat Islam

4 Juli 2018   16:40 Diperbarui: 17 Februari 2021   13:49 20420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu pedagang di Pasar Taif (Taif Souq) di Kota Taif, Arab Saudi. (dok. Kementerian Pariwisata Arab Saudi) | Diambil melalui laman Kompas Travel

Bismillahirrahmanin, saya akan menjelaskan rukun dan syarat transaksi jual beli dalam Islam.

Dalam melakukan transaksi jual beli banyak orang yang tidak memperhatikan batasan-batasan Syariat, sehingga  banyak transaksi yang dilakukan masyarakat melanggar ketentuan syari'at.

Berbagai upaya mereka lakukan tanpa memperhatikan syariat demi untuk mendapat keuntungan yang berlipat ganda bahkan ada yang melakukan kecurangan demi pemperlancarkan transaksi jual beli, padahal pada hakikatnya transaksi yang mereka lakukan adalah transaksi ribawi.

Oleh karena itu rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda yang artinya;

Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya "Bukankan Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah".

Maka beliau menjawab, "Namun tatkala pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian mereka berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji." (Musnad imam Ahmad 31/110, dinukil dari maktabah Asy Syamilah.

Hakim berkata "Sanadnya Shahih". Dan beliau disepakati Adz Zhahabi, Al Albani berkata. Sanad hadist ini sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua (lihat silsilah Ash shahihah 1/365; dinukil dari Maktabah Asy Syamilah).

Oleh karena itu seseorang yang melakukan transaksi jual beli harus memperhatikan rukun dan syarat jual beli yang sah berdasarkan batasan-batasan syari'at agar tidak tejerumus kedalam tindakan yang haram. Berikut ini adalah rukun jual beli dalam Islam:

Pihak yang bertrasaksi, adanya penjual dan pembeli

Barang, dapat berupa barang atau jasa. Biayanya objek jual berupa barang namun bisa juga jasa yang  berupa sewa-menyewa

Harga, kesepakatan nilai tukar. Harga bisa berupa senilai barang dan senilai uang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun