Setiap manusia pasti akan merasakan kematian, Â mati adalah salah satu kiamat sugro. Kita sebagai umat Islam dihukumi wajib kifayah dalam hal-hal yang berkaitan dengan mayit., seperti memandikan, mengkafani, menyolatkan dan menguburkannya. Fardu Kifayah adalah salah satu hukum Islam yang mana jika telah dilaksanakan oleh sebagian orang, maka gugur dosa yang lainnya. Jika tidak ada orang yang mengetahui adanya mayit, kecuali hanya seorang, maka nyatalah kewajiban itu terletak pada orang tersebut. Maka disini kewajiban terhadap mayit, diantaranya:
Pertama, Memandikan mayit
Dalam memandikan mayit, tentunya harus sangat hati-hati, karena mayit akan merasakan sakit jika terlalu keras dan berlebihan. Menurut ahli fiqih di dalam kitab bajuri, ada dua mayit yang tidak wajib dimandikan dan dishalati
a. Pejuang atau syahid, yang gugur dalam memerangi orang musyrik, baik secara nyata dibunuh, terbunuh atau karena membalik senjata makan tuan.
b. Bayi yang mati dalam kandungan yang belum menangis (menjerit ketika baru lahir), adapun bayi yang dapat bersuara atau menjerit, maka hukumnya seperti orang yang telah dewasa.
Mayit hendaknya dimandikan dengan bilangan ganjil yaitu 3 atau lima kali atau lebih dan disunahkan pada permulaan memandikan air dicampuri dengan daun bidara dan hendaknya yang memandikan itu menolong pada pembasuhan awal, dengan memandikan mayit dicampuri daun bidara atau benda yang serupa. Pada siraman terakhir, hendaknya dicampuri sedikit  dengan kapur barus yang tidak haram, yang diperkirakan tidak sampai mengubah kesucian air. Perlu diketahui bahwa memandikan mayit paling sedikit menyiramkan air satu kali ketubuhnya secara merata sedangkan yang sempurna telah diuraikan dalam kitab yang lebih luas penjelasannya.
Kedua, mengkafani mayit
Baik pria ataupun wanita yang telah baligh atau belum, maka mayit harus dibungkus dengan kain kafan putih 3 lapis. setiap lapisnya sama panjang dan lebarnya diperkirakan dapat meliputi atau menutup seluruh tubuhnya, sedangkan yang tiga lapis tidak termasuk gamis atau baju kurung dan serban di dalamnya. Jika mayit wanita keluarganya menghendaki 5 lapis, dengan rincian:
a. Sarung atau kain yang digunakan sebagai rangkapan saat sholat
b. Mukena atau tutup kepala
c. Gamis atau baju kurung
d. 2 lapis kain kapan putih.
Kain kapan paling sedikit 1 lembar yang menutup aurat mayat (wanita) secara merata, ini menurut pendapat yang shahih yang dimuat dalam kitab Ar- Raudhah dan Al- Muhadzabah.
Ketiga, menyolati mayit
Bertakbir sebanyak 4 kali, termasuk takbirotul ihram, tapi jika takbir itu sampai 5 kali itu imamnya, maka makmum tidak perlu mengikutinya, hendaknya terus saja mengucap salam, atau yang lebih utama menunggu imam dan salam bersama.
Keempat, menguburkan mayit
Mayat dikuburkan dengan posisi wajahnya mengahadap ke kiblat, setalah dihadapkan ke kiblat, lalu dimasukkan dari arah kepalanya, pelan-pelan tidak boleh dengan kain kasar. Mayit dibaringkan dikubur yang dalamnya setinggi 2 meter dari kuburnya atau setinggi orang yang berdiri melambaikan tangannya.
wallohua'lam bisshowab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H