Mohon tunggu...
Karina Rosdiana
Karina Rosdiana Mohon Tunggu... Novelis - Mahasiswa

hobi menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah?

31 Desember 2022   17:45 Diperbarui: 31 Desember 2022   17:54 1122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap manusia pasti akan merasakan kematian,  mati adalah salah satu kiamat sugro. Kita sebagai umat Islam dihukumi wajib kifayah dalam hal-hal yang berkaitan dengan mayit., seperti memandikan, mengkafani, menyolatkan dan menguburkannya. Fardu Kifayah adalah salah satu hukum Islam yang mana jika telah dilaksanakan oleh sebagian orang, maka gugur dosa yang lainnya. Jika tidak ada orang yang mengetahui adanya mayit, kecuali hanya seorang, maka nyatalah kewajiban itu terletak pada orang tersebut. Maka disini kewajiban terhadap mayit, diantaranya:

Pertama, Memandikan mayit

Dalam memandikan mayit, tentunya harus sangat hati-hati, karena mayit akan merasakan sakit jika terlalu keras dan berlebihan. Menurut ahli fiqih di dalam kitab bajuri, ada dua mayit yang tidak wajib dimandikan dan dishalati

a. Pejuang atau syahid, yang gugur dalam memerangi orang musyrik, baik secara nyata dibunuh, terbunuh atau karena membalik senjata makan tuan.

b. Bayi yang mati dalam kandungan yang belum menangis (menjerit ketika baru lahir), adapun bayi yang dapat bersuara atau menjerit, maka hukumnya seperti orang yang telah dewasa.

Mayit hendaknya dimandikan dengan bilangan ganjil yaitu 3 atau lima kali atau lebih dan disunahkan pada permulaan memandikan air dicampuri dengan daun bidara dan hendaknya yang memandikan itu menolong pada pembasuhan awal, dengan memandikan mayit dicampuri daun bidara atau benda yang serupa. Pada siraman terakhir, hendaknya dicampuri sedikit  dengan kapur barus yang tidak haram, yang diperkirakan tidak sampai mengubah kesucian air. Perlu diketahui bahwa memandikan mayit paling sedikit menyiramkan air satu kali ketubuhnya secara merata sedangkan yang sempurna telah diuraikan dalam kitab yang lebih luas penjelasannya.

Kedua, mengkafani mayit

Baik pria ataupun wanita yang telah baligh atau belum, maka mayit harus dibungkus dengan kain kafan putih 3 lapis. setiap lapisnya sama panjang dan lebarnya diperkirakan dapat meliputi atau menutup seluruh tubuhnya, sedangkan yang tiga lapis tidak termasuk gamis atau baju kurung dan serban di dalamnya. Jika mayit wanita keluarganya menghendaki 5 lapis, dengan rincian:

a. Sarung atau kain yang digunakan sebagai rangkapan saat sholat

b. Mukena atau tutup kepala

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun