Mohon tunggu...
Karina Anggita
Karina Anggita Mohon Tunggu... Human Resources - Life enthusiast

Belajar untuk menulis, selalu tertarik pada sejarah, musik, budaya dan bahasa

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Jadi "Budak Korporat", Ini "Starter Pack" yang Wajib Diketahui

30 Juni 2020   15:00 Diperbarui: 7 April 2021   17:58 32405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perbedaan perpanjangan dan pembaharuan PKWT ( ilustrasi milik pribadi)

Bagi para fresh graduate, ada idealisme tersendiri untuk bisa menjadi entrepreneur. Tak ayal muncul kesan antipati pada pilihan kerja sebagai karyawan.  Apapunlah, yang penting tidak kerja diperintah orang lain.  Tidak mau menjadi budak korporat, titik.

Familiar dengan istilah "Budak Korporat?" Stempel yang ditujukan bagi orang-orang yang bekerja 9 to 5 (atau lebih) dari Senin sampai Jumat (atau bahkan Sabtu) di suatu korporasi, demi mendapat gaji bulanan, yang nominalnya sering dianggap tidak seberapa.

Pada hakikatnya, hanya orang-orang itu sendiri yang tahu, apakah betul dirinya sudah menjadi budak perusahaan, dengan tingkat kontribusi yang melebihi batas wajar.

Mari bersikap realistis. Tidak semua orang bisa menjadi entrepreneur. Entah karena faktor modal, kemampuan, kesempatan, atau apapun. 

Namun, tidak ada pula yang harus disesali bagi mereka yang saat ini mengambil peran sebagai pekerja, meskipun disemati label "Budak Korporat". Kerja adalah ibadah, yang sudah sepatutnya dijalani dengan penuh syukur.

Bagi yang akan mengikat diri dalam ikatan perjanjian kerja, pastikan kamu dalam keadaan sehat dan rohani saat menandatangani perjanjian kerja.

Supaya kelak tidak timbul perselisihan hak dan kewajiban, Ini adalah starter pack pengetahuan untukmu, penyandang label "Budak Korporat"

Yang terutama adalah:

1. Mindset

Syukurilah pekerjaan yang kamu dapat. Tanamkan bahwa kamu adalah seorang profesional dan perusahaan adalah klienmu. Klienmu membutuhkan kerja profesionalmu, dan kamu mendapatkan pembayaran atas hasil kerjamu.

Simbiosis mutualisme. Sama-sama saling membutuhkan.

Pelan tapi pasti, kikis pikiran bahwa kamu hanyalah budak korporat yang bekerja keras untuk mewujudkan mimpi dan memperkaya orang lain (alias bos perusahaanmu). 

Dengan memiliki mindset seorang profesional, secara tidak sadar, kamu akan berusaha meningkatkan kompetensi dan menunjukkan kinerja terbaikmu. 

Pelihara juga keyakinan, bahwa kerja adalah bentuk ibadah. Hal ini akan menuntunmu untuk bekerja maksimal. Bagi sebagian orang, ini terdengar klise, tapi percayalah, ini bermanfaat. 

Apabila perusahaan seperti tidak menghargai hasil kerjamu, setelah kamu memberi kontribusi besar yang nyata, kamu juga tidak perlu banyak cakap dan merasa disia-siakan. 

Kecewa pasti dan itu sangat manusiawi. Namun, hidup harus tetap berjalan. Sampai kapan kamu mau di situ?

Sebagai seorang profesional, kamu bertanggung jawab atas hasil kerja dan pilihan kariermu. Persiapkan baik-baik rencana finansialmu lalu pergilah dan berkaryalah di tempat lain.

2. Untuk surat perjanjian kerja yang akan kamu tanda tangani, cek baik-baik:

Jenis perjanjian kerja. Apakah perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Waktu tertentu berarti terikat durasi atau dengan kata lain, pekerja kontrak. Waktu tidak tertentu artinya pekerja tetap.

Identitas. Periksa lagi identitas para pihak yang membuat perjanjian. Cek nama perusahaan, pihak yang mewakili perusahaan, dan pastikan identitasmu sudah sesuai.

Durasi. Selamat kalau kamu adalah pekerja tetap. Tetapi sebelum benar-benar diangkat, ada masa percobaan yang aturannya berdurasi 3 bulan. Pada realitanya, sering diperpanjang sampai 6 bulan.

Bagi yang terikat perjanjian kontrak, perhatikan baik-baik (ingat) durasi kontrak kerja. Awal dan akhir kontrak. Setelah masa kontrak pertama habis, harus ada kejelasan apakah kontrak diperpanjang atau disudahi.

Jangan diam saja kalau kontrakmu habis dan belum ada informasi kelanjutan. Kamu juga bertanggung jawab mengingatkan ke HR perusahaan apabila masa kontrakmu hampir habis.

Kalau kamu tidak berusaha mengingatkan perusahaan, dan membuatmu terus bekerja melewati masa kontrak, maka hindari playing victim dengan memakai alasan perusahaan tidak ada reminder kontrak.

Aturan durasi kontrak:

Diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. 

Dapat dilakukan pembaharuan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari, sebanyak 1(satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. 

Perbedaan perpanjangan dan pembaharuan PKWT ( ilustrasi milik pribadi)
Perbedaan perpanjangan dan pembaharuan PKWT ( ilustrasi milik pribadi)
Upah. Cek upah atau gaji yang tertera di perjanjian kerja. Perhatikan detail seperti:

* Tanggal gajian serta komposisi upah. Ada tunjangan apa saja? Ada upah lembur? Atau sudah dianggap all in? Total upah tersebut ( di luar lembur)  nominalnya tidak boleh di bawah UMK setempat. Jadi, bekali diri dengan informasi nilai UMK.

* Pajak penghasilan. Ditanggung kantor atau diri sendiri?

* Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hal ini nampak seperti beban potongan di mata karyawan. Sejatinya, ini adalah penambah upah. Kelak, kamu akan menikmati saldo Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Total porsi iuranmu adalah 3% dari upah. Total porsi perusahaan membayarkan iuranmu untuk JHT dan JP adalah 5.7% dari upah. Perusahaan juga membayarkan iuran Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Untuk BPJS Kesehatan, porsi iuranmu adalah 1% dari upah. Perusahaan membayarkan porsi 4% dari upahmu. Kepesertaan ini sudah meng cover istri/suami dan anak.

Penalti. Cek baik-baik perilaku apa saja yang membuat kamu harus membayar ganti rugi ke perusahaan atau sebaliknya. Penting diketahui, untuk perjanjian kontrak, apabila salah satu pihak memutuskan hubungan kerja selama periode kontrak, maka pihak yang memutuskan harus memberi ganti rugi sebesar upah karyawan sampai batas waktu perjanjian kerja.

Misal: kamu resign di periode kontrak. Sisa kontrak masih 5 bulan. Upah sesuai perjanjian adalah Rp 5.000.000, maka kamu harus ganti rugi ke perusahaan sebesar Rp 5.000.000 kali 5 bulan = Rp 25.000.000

3. Pahami hakmu

Selama terikat hubungan kerja, hak dasar yang berhak kamu terima:

Cuti selama 12 hari, setelah 12 bulan bekerja. Beberapa perusahaan menerapkan hitungan cuti proporsional kalau masa kerja di bawah 12 bulan.

Upah tetap dibayarkan kalau tidak masuk kerja, dengan alasan menikah (3 hari), menikahkan anak (2 hari), mengkhitankan anak (2 hari), membaptiskan anak (2 hari), istri melahirkan atau keguguran (2 hari), suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal (2 hari), anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (1 hari).

Lembur. Apabila kamu mendapat upah lembur, bekali diri dengan cara perhitungan upah lembur.

Lembur hari kerja:

Jam kerja lembur pertama dibayar upah 1.5 kali upah sejam
Jam kerja lembur berikutnya dibayar upah 2 kali upah sejam

Kamu lembur 4 jam di hari senin. Upahmu seharusnya dihitung:

1 jam pertama = 1.5 kali upah sejam
Jam berikutnya (sisa 3 jam) = 3 x 2 = 6 kali upah sejam.
Total upah lembur 4 jam mu di hari Senin sebesar 7.5 kali upah sejam.

Berapa upah sejammu?

Upah 1 bulan : 173 jam
Misal upah Rp 3.140.098, upah 1 jam adalah Rp 18.150

Pada kasus tadi, lembur 4 jam di hari Senin. Kamu berhak atas 7.5 kali upah sejam, yaitu Rp 136.125

Lembur di hari istirahat mingguan, hari libur resmi (enam hari kerja)

7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam ke delapan dibayar 3 kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 kali upah sejam

Kamu lembur 9 jam di hari minggu. Upah lemburmu:

7 jam pertama = 7 x 2 = 14 kali upah sejam
Jam ke delapan = 1 x 3 = 3 kali upah sejam
Jam ke sembilan = 1 x 4 = 4 kali upah sejam

Total upahmu adalah 21 kali upah sejam, yaitu Rp 381.150 ( ingat ya, dalam contoh ini upah 1 jam yang kamu dapat Rp 18.150)

Khusus karyawan tetap, apabila kamu hengkang dari perusahaan, ini bekal pengetahuan kompensasimu:

Mengundurkan diri: Tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Yang didapatkan adalah semacam uang pisah (tergantung dari kebijakan perusahaan)

Pemutusan Hubungan Kerja (oleh Perusahan

Kamu berhak atas:

Uang Pesangon

Besaran uang pesangon (ilustrasi milik pribadi)
Besaran uang pesangon (ilustrasi milik pribadi)
Uang Penghargaan Masa Kerja

Besaran uang penghargaan masa kerja (ilustrasi milik pribadi)
Besaran uang penghargaan masa kerja (ilustrasi milik pribadi)
Beberapa alasan PHK mengharuskan perusahaan membayar Uang Pesangon dua kali lipat dari ketentuan, antara lain PHK karena perusahaan melakukan efisiensi dan PHK karena karyawan memasuki usia pensiun.

4. Pahami kewajibanmu

Lakukan tugas dan tanggung jawabmu dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjunjung etika. Beri kontribusi nyata.  

Ada kutipan bagus dari Marthin Luther untuk hal ini, "...Jika seseorang terpanggil untuk menjadi penyapu jalan, hendaklah ia menyapu jalan sama seperti Michaelangelo melukis, Beethoven bermain musik, atau Shakespeare menulis puisi. Ia harus menyapu jalan dengan begitu baik sehingga semua penghuni surga dan bumi akan berhenti sejenak untuk berkata, 'Di sini tinggal penyapu jalan hebat yang melakukan pekerjaannya dengan baik..."

Ah dan camkan ini baik-baik  "Jangan meludah di sumur tempat kamu menimba air untuk minum". Paham artinya kan?

Salam hangat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun