Mohon tunggu...
Indah
Indah Mohon Tunggu... Akuntan - Cinta Harga Hidup, Rindu Mematikannya - Tembang TaliJiwo, Sujiwo Tejo

Magister Akuntansi At Mercu Buana University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Mata Kuliah "Sub - CPMK 13 "Prof Dr Apollo (Daito) : Kebijakan Pemeriksaan Pasca Tax Amnesty

5 Mei 2020   00:55 Diperbarui: 5 Mei 2020   21:23 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Kesempatan bagi WP untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta TA) maupun belum dilaporkan dalam SPT, syarat;

BELUM TERBIT SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN (SP2)


Subjek: peserta TA maupun non-peserta TA Membayar PPh Final Tarif: Badan 25%, OP 30%, WP Tertentu 12,5% Diungkap melalui SPT Masa PPh Final.

PEMERIKSAAN HARTA BERSIH PASCA TAX AMNESTY


PASAL 18 UU TA


Ayat (1) :
“Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud”.


Ayat (2) :

Dalam hal:
a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.


Ayat (3) dan (4) :

3Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
4Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak

http://akuntansi.feb.mercubuana.ac.id/wp-content/uploads/2018/04/30042018-KEBIJAKAN-PEMERIKSAAN-PASCA-TAX-AMNESTY-1.pdf

Program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) resmi telah selesai. Data sementara yang telah dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar 956.793 Wajib Pajak telah mengikuti program Tax Amnesty dengan nilai harta dalam negeri tercatat sebesar Rp 3.676 triliun dan nilai harta deklarasi luar negeri tercatat sebesar Rp1.031 triliun, komitmen oleh repatriasi pajak sebesar Rp147 triliun atau sekitar 14,7 persentase dari target Rp 1.000 triliun. Program ini telah dimulai sejak Juli 2016 saat lalu dan  ini kini berhasil menampung realisasi uang tebusan mencapai sebesar Rp 129 triliun dari total target penerimaan negara seluruhnya sebesar Rp 165 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun