Mohon tunggu...
Indah
Indah Mohon Tunggu... Akuntan - Cinta Harga Hidup, Rindu Mematikannya - Tembang TaliJiwo, Sujiwo Tejo

Magister Akuntansi At Mercu Buana University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Mata Kuliah "Sub - CPMK 13 "Prof Dr Apollo (Daito) : Kebijakan Pemeriksaan Pasca Tax Amnesty

5 Mei 2020   00:55 Diperbarui: 5 Mei 2020   21:23 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty)

Pengampunan Pajak merupakan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi Wajib Pajak patuh. Sehingga diharapkan akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak di masa yang akan datang. Kebijakan Tax Amnesty diterapkan pemerintah dengan tujuan mendorong system perpajakan yang lebih adil, dan sebagai upaya perluasan basis data pajak yang lebih valid, komprehensif serta terintegrasi. Sehingga secara langsung dapat meningkatkan Penerimaan Negara dari sektor pajak. Kebijakan Tax Amnesty juga ditujukan dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan pengalihan harta. Apabila hal ini tercapai maka berdampak kepada likuiditas nasional yang meningkat, nilai tukar rupiah menguat, menurunnya suku bunga dan meningkatnya investasi (Undang-undang No.11 Tahun 2016). Yang sekarang telah dirubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.

Pengampunan pajak (Tax Amnesty) diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang dibayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya pengawasan karena semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib pajak.


Amnesty berasal dari Bahasa Yunani “amnestia” yang berarti lupa akan suatu hal atau kejadian yang telah lalu. Bila dikaitkan dengan kebijakan Tax Amnesty, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan perbaikan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang dimasa lalu dengan membayar seluruh kekurangan pokok pajak tetapi dibebaskan dari pengenaan sanksi bunga, denda ataupun sanksi pidana fiskal (tax crime). Pemerintah menganggap “Lupa” akan pelanggaran yang telah dilakukan Wajib Pajak.

Jenis Amnesti Pajak :


Menurut Das Gupta dan Mookherje (1996) jenis pengampunan pajak adalah :

  • Investigation Amnesties
    Yaitu pengampunan pajak di mana Wajib Pajak mengungkapkan kekayaan dan penghasilan yang dimiliki dan belum dilaporkan sebelumnya secara sukarela serta mau membayar pajak dan dendanya, maka Wajib Pajak yang bersangkutan tidak akan diinvestigasi Pemerintah atas asset yang diungkapkan tersebut.
  • Revision Amnesties
    Pengampunan Pajak yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan perbaikan, atau mengubah maupun melakukan revisi atas surat pemberitahuan yang sebelumnya telah disampaikan pada pemerintah.
  • Prosecution Amnesties
    Pengampunan Pajak yang memberikan penawaran atas kekebalan hukum dari tuntutan yang dapat dideteksi dari pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

    Mengapa Tax Amnesti ?

  • Sebagai Sumber pertumbuhan Ekonomi baru;
  • Mencari peluang Investasi di Indonesia;
  • Negara membutuhkan banyak dana untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Bagaimana ?

1.Sumber Pertumbuhan Ekonomi Melalui “Repatriasi Aset”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun